Jakarta, – Konfederasi Serikat Pekerja (ASPEK Indonesia) menggelar Seminar Kebangsaan Menuju Sistem Ketenagakerjaan yang Berkeadilan, Sejahtera, Produktif dan Berkelanjutan, Senin, 5 Oktober 2026, di Hotel Balairung, Jakarta.
Seminar tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas arah pembentukan sistem ketenagakerjaan Indonesia, khususnya menjelang pembahasan dan pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru.
Sejumlah persoalan menjadi sorotan utama, mulai dari pencadangan pesangon, kepastian kerja, pengupahan, pekerja kontrak dan outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK), perlindungan pekerja platform digital, kesetaraan gender, hingga efektivitas pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan.
ASPEK Indonesia Tegaskan Pencadangan Pesangon Harus Aman dan Pasti
Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, Tri Asmoko Aripan, menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak boleh berhenti pada norma di dalam undang-undang, tetapi harus memastikan hak pekerja benar-benar tersedia ketika terjadi PHK.
Menurutnya, ASPEK Indonesia tetap mendorong agar dana pencadangan pesangon dikelola melalui sistem yang memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, termasuk dengan memperkuat peran BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mencontohkan masih adanya kasus perusahaan yang mengalami pailit sehingga pekerja harus menunggu bertahun-tahun untuk mendapatkan haknya karena aset perusahaan belum terjual.
“Kalau ada pencadangan pesangon, apapun alasan PHK-nya, pekerja bisa mendapatkan haknya melalui mekanisme yang sederhana. Tidak perlu menunggu proses penjualan aset perusahaan yang bisa memakan waktu panjang,” tegas Tri.
Ia juga menyoroti pentingnya mempertahankan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Menurutnya, sanksi bukan hambatan investasi, melainkan instrumen untuk memastikan aturan dijalankan secara adil.
Selain itu, ASPEK Indonesia menyoroti persoalan kesetaraan gender, termasuk perlindungan terhadap pekerja perempuan. Tri menilai aspek biologis pekerja perempuan perlu mendapat perhatian dalam sistem ketenagakerjaan yang baru.
Ekonom: Pekerja Bukan Beban, Melainkan Bagian dari Mesin Ekonomi
Pengamat Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, MPP, mengatakan paradigma bahwa perlindungan pekerja merupakan beban bagi dunia usaha harus diubah.
Menurutnya, pekerja bukan sekadar komponen biaya produksi. Pekerja juga merupakan konsumen, pembayar pajak, sekaligus bagian penting dari perputaran ekonomi nasional.
“Kalau pekerja mendapatkan perlindungan yang layak, mereka juga akan memiliki daya beli. Mereka mengonsumsi barang dan jasa, membayar pajak, dan pada akhirnya memberikan efek berantai terhadap perusahaan dan negara,” ujarnya.
Ia menilai Indonesia membutuhkan desain ulang mesin ekonomi, dengan membangun keseimbangan antara kepentingan pekerja, dunia usaha dan negara.
Achmad juga mengkritisi anggapan bahwa upah minimum yang tinggi otomatis akan mengurangi lapangan pekerjaan. Menurutnya, persoalan utama bukan semata-mata pada besaran perlindungan pekerja, melainkan bagaimana kebijakan tersebut dirancang agar tetap menjaga produktivitas dan daya saing industri.
Ia mengusulkan agar berbagai tuntutan ketenagakerjaan dirumuskan dalam beberapa kelompok utama, antara lain pengupahan, status hubungan kerja, era kerja baru, distribusi risiko PHK, serta penguatan kapasitas kelembagaan dan pengawasan.
Pekerja Platform Digital Diminta Mendapat Kepastian Perlindungan
Achmad juga menyoroti perkembangan pekerja platform digital seperti pengemudi transportasi online. Menurutnya, status sebagai “mitra” harus dikaji secara serius apabila dalam praktiknya terdapat hubungan yang tidak setara antara pekerja dan perusahaan platform.
Ia mempertanyakan transparansi algoritma, distribusi order, sistem rating, pemblokiran akun hingga mekanisme keberatan bagi pekerja.
“Kalau disebut mitra, maka hubungan tersebut harus benar-benar setara. Kalau satu pihak memiliki kontrol penuh terhadap akses order, algoritma dan akun pekerja, maka harus ada mekanisme transparansi dan perlindungan,” katanya.
Ia mendorong agar rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru mampu mengakomodasi perkembangan dunia kerja digital sehingga pekerja platform tidak berada dalam ruang abu-abu hukum.
Nabiyla Izzati: Hukum Ketenagakerjaan Harus Kembali pada Fungsi Perlindungan
Ahli Ketenagakerjaan dan Dosen Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Izzati, menilai salah satu persoalan mendasar hukum ketenagakerjaan Indonesia adalah kecenderungan regulasi untuk terlalu berada di posisi “tengah” antara pekerja dan pengusaha.
Menurutnya, hukum ketenagakerjaan secara konseptual memang memiliki fungsi utama untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang berada dalam posisi tawar yang tidak selalu seimbang dengan pemberi kerja.
“Ketika negara tidak berpihak pada perlindungan pekerja, justru hukum ketenagakerjaan bisa menjauh dari hakikat utamanya, yaitu memberikan perlindungan kepada pekerja,” ujarnya.
Nabiyla juga menyoroti pentingnya kepastian hukum terkait upah minimum, PKWT, outsourcing, PHK dan waktu kerja.
Menurutnya, perubahan formula upah minimum yang terjadi beberapa kali justru menunjukkan perlunya kepastian hukum yang lebih kuat. Ia menilai pembahasan upah tidak boleh hanya berkutat pada formula, tetapi harus kembali melihat kebutuhan hidup layak (KHL).
Ia juga mengingatkan agar ketentuan penting dalam UU ketenagakerjaan tidak terlalu banyak diserahkan kepada peraturan pelaksana karena berpotensi mengalami perubahan yang mengurangi perlindungan pekerja.
Terkait PKWT, ia menilai bukan hanya durasi kontrak yang perlu diatur, tetapi juga memastikan ketentuan tersebut benar-benar dilaksanakan dan tidak dimanipulasi melalui praktik pemberhentian sementara untuk kemudian memulai kontrak baru.
Akademisi Dorong RUU Ketenagakerjaan Lulus Tiga Tes
Sementara itu, Doktor Unang menyoroti sistem ketenagakerjaan dari perspektif rantai pasok global dan praktik bisnis modern.
Ia mengusulkan agar rancangan undang-undang ketenagakerjaan diuji melalui tiga aspek utama, yakni tes martabat, tes kepastian dan tes pelaksanaan.
Tes martabat, menurutnya, harus menjawab apakah pekerja dapat hidup layak dari pekerjaannya.
Tes kepastian harus memastikan pekerjaan tidak membuat pekerja berada dalam kondisi rentan dan tidak pasti secara permanen.
Sedangkan tes pelaksanaan harus memastikan hak-hak pekerja yang sudah tercantum dalam regulasi benar-benar dapat ditegakkan di lapangan.
“Ukuran kualitas RUU bukan hanya berapa banyak masalah yang dicantumkan, tetapi apakah RUU tersebut mampu menghilangkan sumber ketidakpastian,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan tidak boleh hanya diberikan berdasarkan status formal pekerja.
Dengan masih besarnya jumlah pekerja informal, menurutnya, hukum harus mulai melihat manusia yang bekerja, bukan semata-mata status hubungan kerjanya.
Fleksibilitas Bisnis Jangan Berubah Menjadi Ketidakpastian Permanen
Doktor Unang juga mengingatkan agar fleksibilitas dunia usaha tidak dibayar dengan ketidakpastian hidup pekerja.
Menurutnya, pekerjaan sementara memang dapat dibenarkan untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat temporer. Namun, pekerjaan yang sifatnya permanen tidak boleh disamarkan menjadi pekerjaan kontrak berkepanjangan.
Ia juga menyoroti kompleksitas outsourcing dalam rantai pasok modern. Dalam praktiknya, satu pekerja bisa direkrut oleh satu perusahaan, dikendalikan oleh perusahaan lain, sementara pembayaran upah dilakukan perusahaan berbeda.
Kondisi tersebut, menurutnya, harus diantisipasi melalui pembagian tanggung jawab yang jelas antara perusahaan utama, kontraktor, subkontraktor dan penyedia tenaga kerja.
“Outsourcing jangan sampai menjadi outsourcing responsibility. Pengalihan pekerjaan tidak boleh berarti pengalihan tanggung jawab,” tegasnya.
Perlindungan Harus Sampai pada Tahap Pelaksanaan
Seminar juga menekankan bahwa perlindungan pekerja tidak cukup hanya tertulis dalam undang-undang.
Persoalan pengawasan, mekanisme pengaduan, pencatatan jam kerja, pembayaran upah, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga mekanisme pemulihan ketika terjadi pelanggaran harus memiliki sistem yang jelas.
Doktor Unang mengingatkan bahwa “complaint on paper” belum tentu berarti “protection in practice”.
Karena itu, rancangan regulasi ketenagakerjaan harus memperkuat pengawasan berbasis risiko, terutama pada sektor, perusahaan dan pola pelanggaran yang berulang.
Ia juga menilai tekanan global melalui pembeli dan investor semakin menentukan standar bisnis. Kepatuhan terhadap hak pekerja dan prinsip bisnis serta HAM kini menjadi bagian dari daya saing perusahaan dalam rantai pasok global.
Seminar kebangsaan tersebut menjadi bagian dari konsolidasi ASPEK Indonesia dalam mengawal pembentukan sistem ketenagakerjaan baru.
Tri Asmoko Aripan menyampaikan bahwa setelah seminar, pihaknya akan melanjutkan pembahasan melalui workshop dan agenda perjuangan berikutnya bersama DPR.
ASPEK Indonesia juga berkomitmen untuk terus mengawal substansi rancangan undang-undang agar perlindungan pekerja tidak hanya menjadi norma, tetapi benar-benar dapat dilaksanakan.
“Apapun yang terjadi, kita akan susun strategi bersama. Kita akan menghitung bagaimana undang-undang ini setelah diberlakukan dan apa langkah kita setelah ditetapkan,” tegas Tri.
Seminar tersebut akhirnya menegaskan satu pesan penting: sistem ketenagakerjaan Indonesia harus mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, produktivitas, kepastian usaha dan daya saing nasional.
Pekerja membutuhkan perlindungan, dunia usaha membutuhkan kepastian, dan negara memiliki tanggung jawab memastikan keduanya berjalan dalam sistem yang adil.