Jakarta, – Pemuda Kaum Betawi menyoroti ketidakjelasan frasa mengenai lembaga adat dan kebudayaan dalam Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan Pemuda Kaum Betawi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (31/8/2026).
Sekretaris Pemuda Kaum Betawi, Bram, mengatakan pihaknya menilai ketentuan mengenai lembaga adat dan kebudayaan perlu mendapatkan pemaknaan yang lebih jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan kebudayaan Betawi di Jakarta.
“Yang menjadi urgensi kita adalah terkait lembaga adat dan kebudayaan. Salah satu tujuan dari Undang-Undang DKJ adalah menjadikan Jakarta sebagai kota global. Untuk mencapai itu, tentu harus ada kemajuan kebudayaan. Kemajuan kebudayaan ini melibatkan lembaga adat dan kebudayaan,” ujar Bram dalam wawancara dengan awak media.
Menurutnya, persoalan muncul karena UU DKJ belum secara tegas menjelaskan lembaga adat dan kebudayaan mana yang dimaksud serta siapa yang memiliki legitimasi untuk mewakili masyarakat Betawi.
“Di Jakarta ada banyak sekali, bahkan ribuan, organisasi masyarakat Betawi. Pertanyaannya, siapa yang mewakili? Siapa yang paling representatif? Ketika tidak ada batasan atau penjelasan yang jelas dalam ketentuan tersebut, akan banyak pihak yang bisa mengklaim dirinya paling representatif,” jelasnya.
Braslm menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru dan justru dapat menghambat upaya memajukan kebudayaan Betawi.
“Ini berbahaya bagi kemajuan kebudayaan Betawi. Permohonan kita sama sekali bukan bermaksud untuk menyinggung pihak tertentu atau organisasi tertentu. Justru sebaliknya, kita ingin memperkuat persoalan Betawi dan memperkuat siapa pun yang terlibat dalam kemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta,” tegasnya.
Soroti Pasal 31 Ayat (1) Huruf b
Dalam judicial review tersebut, Pemuda Kaum Betawi secara khusus menyoroti Pasal 31 ayat (1) huruf b UU DKJ, terutama bagian yang berkaitan dengan peran lembaga adat dan kebudayaan.
Braslm menjelaskan, pihaknya meminta MK memberikan pemaknaan atau tafsir konstitusional terhadap frasa yang dinilai masih kabur tersebut.
“Yang kita uji adalah Pasal 31 ayat (1) huruf b, khususnya mengenai lembaga adat dan kebudayaan. Kita meminta supaya Mahkamah Konstitusi memberikan pemaknaan atau tafsir konstitusional terhadap frasa tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, kekhawatiran utama Pemuda Kaum Betawi adalah ketidakjelasan tersebut dapat menghambat mekanisme pembangunan dan kemajuan kebudayaan Betawi.
“Kekhawatiran kita adalah terhambatnya mekanisme kemajuan kebudayaan karena belum jelas siapa yang harus dilibatkan dalam kemajuan kebudayaan Betawi. Karena itu perlu diberikan batasan atau parameter yang jelas,” ungkap Braslm.
Belajar dari Aceh dan Papua
Menurut Bram, keberadaan lembaga adat seharusnya memiliki parameter yang jelas dalam regulasi sehingga tidak bergantung pada keputusan atau kebijakan yang dapat berubah sewaktu-waktu.
Ia mencontohkan Aceh yang memiliki kelembagaan adat yang disebut secara jelas dalam kerangka kekhususan daerahnya.
“Kalau kita mengambil contoh Aceh, mereka jelas memiliki lembaga adat yang disebutkan dalam regulasinya. Artinya, ada kejelasan mengenai lembaga yang memiliki peran dalam persoalan adat,” ujarnya.
Hal serupa, lanjut Braslm, juga terlihat di Papua yang memiliki lembaga adat dalam kerangka kekhususan daerahnya.
“Di Papua dari dulu sampai sekarang lembaga adatnya jelas, ada Majelis Rakyat Papua. Ini yang kita minta, bagaimana MK memberikan parameter terhadap lembaga adat dan kebudayaan yang dimaksud dalam UU DKJ,” katanya.
Pertanyakan Dasar Legitimasi Lembaga Adat Betawi
Bram juga menyinggung pengukuhan lembaga adat dan kebudayaan Betawi yang baru dilaksanakan pada 28 Agustus 2026.
Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum dan legitimasi lembaga tersebut dalam mewakili masyarakat Betawi.
“Baru 28 Agustus kemarin ada pengukuhan lembaga adat dan kebudayaan Betawi. Pertanyaannya, dasar pengukuhannya apa? Apakah SK Gubernur? Kalau dasar legitimasi itu hanya berasal dari keputusan gubernur, siapa yang bisa menjamin ke depan ketika gubernur berganti, apakah lembaga tersebut tetap menjadi representasi masyarakat Betawi?” tuturnya.
Ia menegaskan, pihaknya tidak sedang mempersoalkan keberadaan organisasi atau lembaga tertentu, melainkan mendorong adanya kepastian hukum agar representasi masyarakat Betawi tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah.
“Gubernur bukan undang-undang. Kalau sudah diatur dalam undang-undang, tentu akan memiliki dasar yang lebih kuat dan memberikan kepastian,” tegas Bram.
Pemuda Kaum Betawi berharap judicial review tersebut dapat menjadi momentum untuk memperjelas posisi lembaga adat dan kebudayaan dalam UU DKJ. Dengan adanya parameter yang jelas, mereka menilai upaya pelestarian dan pengembangan kebudayaan Betawi dapat berjalan lebih terarah, inklusif, serta memiliki legitimasi hukum yang kuat.
“Tujuan kita sederhana, bagaimana kebudayaan Betawi ke depan memiliki kepastian, siapa yang dilibatkan dan siapa yang menjadi representasi. Jangan sampai ketidakjelasan aturan justru menjadi hambatan bagi kemajuan kebudayaan Betawi di Jakarta,” pungkasnya.