Jakarta, – Forum Konsolidasi Nasional Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) digelar untuk memastikan penguatan sekaligus mengawal perlindungan terhadap kelompok rentan dan marginal serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penyusunan RUU HAM.
Forum yang mengangkat tema “Memastikan Penguatan dan Mengawal Pelindungan Kelompok Rentan dan Marginal serta Penghormatan HAM dalam Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia” tersebut berlangsung pada Senin (14/9/2026) di Aryaduta Hotel, Jakarta.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari organisasi masyarakat sipil, di antaranya Muktiono dari Sepaham Indonesia, Fatum Ade dari Perhimpunan Jiwa Sehat, Echa Waode selaku Sekretaris Umum Arus Pelangi, serta Arbi M. Nur dari YMKL.
Forum menjadi ruang konsolidasi masyarakat sipil untuk memberikan catatan, masukan, sekaligus memastikan agar RUU HAM tidak hanya menjadi perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, tetapi benar-benar mampu menjadi instrumen hukum yang memperkuat perlindungan seluruh warga negara.
Partisipasi Bermakna Jadi Kunci
Muktiono dari Sepaham Indonesia menilai proses penyusunan RUU HAM harus melibatkan masyarakat secara bermakna. Menurutnya, perubahan regulasi HAM memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat sehingga kelompok yang nantinya terdampak langsung harus mendapatkan ruang untuk menyampaikan pandangan.
“Dalam proses penyusunan tersebut memang seharusnya perlu ada partisipasi yang bermakna dari seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Muktiono.
Ia mengatakan, masyarakat sipil telah melakukan konsolidasi dan mendengarkan pandangan dari berbagai daerah, antara lain Makassar, Mataram, Jember, dan Bandung. Upaya tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung bagaimana masyarakat melihat perkembangan RUU HAM.
Menurutnya, dari proses tersebut masih ditemukan sejumlah catatan yang perlu diperhatikan secara kolektif, baik dari sisi proses formal maupun substansi rancangan undang-undang.
“RUU HAM ini betul-betul harus bisa menjadi instrumen hukum perlindungan bagi semua masyarakat, khususnya bagi kelompok marginal maupun kelompok rentan,” tegasnya.
Muktiono juga menilai keberadaan Kementerian Hak Asasi Manusia sebagai kementerian tersendiri perlu menjadi bagian dari perhatian dalam pembahasan RUU HAM, terutama berkaitan dengan kewenangan dan kompetensi lembaga-lembaga nasional HAM serta mekanisme perlindungan HAM di Indonesia.
Penyandang Disabilitas Minta Hak Tidak Dipisahkan
Sementara itu, Fatum Ade dari Perhimpunan Jiwa Sehat, organisasi yang memperjuangkan hak penyandang disabilitas mental, menyoroti sejumlah ketentuan dalam RUU HAM yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi hak penyandang disabilitas.
Ia menegaskan, hak penyandang disabilitas semestinya tidak ditempatkan sebagai bagian yang terpisah dari hak asasi manusia lainnya.
“Kami berharap hak penyandang disabilitas harus sudah terintegrasi dalam keseluruhan hak-hak yang ada, baik hak untuk hidup, kebebasan, berkeluarga, pendidikan, kesehatan, pekerjaan, politik dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut Fatum, pengaturan hak penyandang disabilitas yang hanya ditempatkan dalam beberapa pasal khusus belum cukup untuk menjawab berbagai persoalan diskriminasi yang masih dialami penyandang disabilitas.
Ia juga mendorong agar RUU HAM memasukkan definisi diskriminasi berbasis disabilitas secara lebih tegas, termasuk penolakan terhadap akomodasi yang layak dan aksesibilitas sebagai bentuk diskriminasi.
Selain itu, Fatum meminta agar penyandang disabilitas tetap diakui memiliki kapasitas hukum yang setara dengan orang lain dalam seluruh aspek kehidupan.
Ia menyoroti masih adanya penyandang disabilitas yang menghadapi hambatan dalam mengelola rekening, melakukan transaksi, maupun mengelola keuangan sendiri akibat stigma dan pembatasan kapasitas hukum.
“Kapasitas hukum ini harus diakui karena ini melanggar konvensi hak-hak penyandang disabilitas yang sudah diratifikasi oleh Indonesia,” katanya.
Fatum juga mendesak penghapusan paradigma pengampuan yang diskriminatif terhadap penyandang disabilitas, serta perlindungan dari pencabutan kebebasan hanya karena seseorang memiliki disabilitas atau diagnosis tertentu.
Menurutnya, persoalan institusionalisasi juga harus menjadi perhatian serius. Penyandang disabilitas mental masih berisiko ditempatkan dalam institusi perawatan atau panti dalam waktu panjang tanpa kepastian mengenai kehidupan dan kebebasan mereka.
“Institusi perawatan jiwa bagi kami adalah neraka, bagi kami adalah penjara tanpa kejahatan yang kami buat,” tegasnya.
Ia berharap RUU HAM dapat menjamin akses keadilan yang setara, perlindungan khusus bagi perempuan penyandang disabilitas, serta memperkuat independensi Komisi Nasional Disabilitas (KND) dalam menjalankan fungsi pemantauan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Arus Pelangi: Negara Jangan Menghapus Kelompok Rentan dari Kebijakan
Sekretaris Umum Arus Pelangi, Echa Waode, turut memberikan catatan terhadap RUU HAM, khususnya terkait perlindungan kelompok dengan ragam identitas gender dan seksualitas.
Ia menilai proses penyusunan RUU HAM harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan kelompok rentan secara bermakna.
Echa menyebut penghilangan atau penyempitan narasi mengenai identitas dalam regulasi HAM berpotensi membuat pengalaman diskriminasi kelompok tertentu semakin tidak terlihat.
“Identitas bukan sekadar istilah administratif, tetapi bagian dari martabat dan hak seseorang,” ujarnya.
Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk melindungi seluruh warga negara tanpa membedakan kelompok mayoritas maupun kelompok minoritas.
“Negara harus hadir untuk melindungi, bukan menghapus keberadaan kelompok rentan dari kebijakan,” tegas Echa.
Menurutnya, diskriminasi dapat terjadi di berbagai ruang kehidupan, mulai dari lingkungan keluarga, dunia kerja, layanan kesehatan hingga administrasi kependudukan. Karena itu, RUU HAM seharusnya menjadi instrumen untuk memperluas perlindungan, bukan justru menyebabkan kemunduran dalam penghormatan HAM.
Echa juga mendorong agar prinsip nondiskriminasi diperkuat dalam RUU HAM dan pengalaman kelompok rentan tetap diakui secara jelas dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.
Masyarakat Adat Jangan Hanya Jadi Objek Perlindungan
Sementara itu, Arbi M. Nur dari YMKL menyoroti posisi masyarakat adat dalam RUU HAM.
Ia mengatakan, masyarakat adat selama ini masih menghadapi cara pandang diskriminatif yang menempatkan mereka sebagai kelompok yang tertinggal dan jauh dari peradaban.
Padahal, menurutnya, masyarakat adat telah ada jauh sebelum terbentuknya negara modern dan memiliki sistem sosial, kepemimpinan, wilayah, serta sumber daya yang telah berkembang secara turun-temurun.
Arbi menilai masyarakat adat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai objek yang dilindungi, melainkan harus diakui sebagai subjek yang memiliki hak dan kedudukan dalam pembangunan.
Ia juga mempertanyakan penempatan masyarakat hukum adat sebagai kelompok rentan tanpa disertai definisi dan penjelasan yang memadai mengenai konteks kerentanannya.
Menurut Arbi, kerentanan masyarakat adat semakin terlihat ketika mereka berhadapan dengan berbagai proyek pembangunan, baik yang dilakukan pemerintah maupun pihak swasta.
“Posisi masyarakat adat, wilayah dan sumber daya alam sangat dekat dengan berbagai proyek, baik proyek nasional maupun internasional, swasta maupun pemerintah,” jelasnya.
Karena itu, ia mendorong agar RUU HAM mempertegas tanggung jawab negara dalam mengakui dan melindungi masyarakat adat.
Arbi juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap masyarakat adat.
Menurutnya, masyarakat adat harus memperoleh informasi yang memadai sejak tahap perencanaan dan memiliki hak untuk memberikan persetujuan atas proyek yang berdampak terhadap kehidupan, wilayah, serta sumber daya mereka.
“Setiap pembangunan harus menerapkan prinsip FPIC. Negara maupun pihak swasta dalam perencanaannya harus mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat,” katanya.
RUU HAM Didorong Jadi Instrumen Perlindungan Semua Warga
Forum Konsolidasi Nasional RUU HAM tersebut pada akhirnya menegaskan pentingnya memastikan agar pembentukan regulasi HAM dilakukan secara partisipatif, transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan kelompok yang selama ini berada dalam posisi rentan.
Berbagai masukan dari penyandang disabilitas, kelompok dengan ragam identitas gender dan seksualitas, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat sipil lainnya menjadi bagian penting dalam mengawal substansi RUU HAM.
Para peserta forum mendorong agar RUU HAM tidak hanya berorientasi pada perubahan regulasi, tetapi mampu menghadirkan perlindungan nyata, memperkuat prinsip nondiskriminasi, menjamin akses terhadap keadilan, serta memastikan negara menjalankan kewajibannya dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia.
Dengan demikian, pembahasan RUU HAM diharapkan tidak menjadi ruang bagi kemunduran perlindungan HAM, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat sistem hukum nasional agar lebih inklusif dan mampu memberikan perlindungan yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kelompok rentan dan marginal.