(Diksiber ID) – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) terus mengawal penyusunan dan harmonisasi kebijakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) untuk memastikan perlindungan bagi pekerja berjalan sesuai prinsip jaminan sosial dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba mengatakan, pihaknya terlibat dalam proses penyusunan dan harmonisasi kebijakan dengan mengedepankan prinsip SJSN serta keterbukaan publik. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar proses perumusan kebijakan berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
“DJSN tetap hadir dalam PAK dan harmonisasi serta berkomitmen bersinkronisasi. Kami mendukung pemerintah memajukan kesejahteraan pekerja dan masyarakat Indonesia,” kata Royanto saat konferensi pers di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
DJSN Libatkan Kemenkes dan BPJS Kesehatan
Untuk memperkuat keterbukaan tersebut, DJSN mengundang Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan guna memberikan penjelasan atas sejumlah persoalan yang menjadi perhatian serikat pekerja.
Royanto mengatakan, keterlibatan kedua lembaga diperlukan agar serikat pekerja memperoleh penjelasan secara langsung dan komprehensif mengenai kebijakan jaminan sosial.
“Keterbukaan publik merupakan salah satu prinsip SJSN dalam proses penyusunan kebijakan jaminan sosial bagi pekerja. Kami mengundang Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan memberikan penjelasan atas pertanyaan serikat pekerja,” ujarnya.
DJSN memastikan pengawalan akan terus dilakukan melalui setiap tahapan, mulai dari pembahasan, penyusunan, hingga harmonisasi kebijakan. Langkah tersebut bertujuan menjaga agar kebijakan jaminan sosial yang dihasilkan tetap sejalan dengan tujuan SJSN.
“Kita akan terus mengawal proses kebijakan melalui tahapan pembahasan, penyusunan, dan harmonisasi. Kami memastikan kebijakan yang dihasilkan sejalan dengan tujuan Sistem Jaminan Sosial Nasional,” tutur Royanto. [nfl]