Jakarta, – Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) menegaskan pentingnya perubahan arah pembangunan ekonomi Indonesia agar tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga mampu menciptakan pemerataan dan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.
Gagasan tersebut mengemuka dalam Simposium Nasional bertajuk “Menuju Pembangunan Indonesia yang Berkeadilan Sosial” yang digelar IAEI bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan berlangsung di Ruang Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2–4, Jakarta Pusat. Simposium ini menjadi ruang strategis untuk merumuskan pemikiran dan rekomendasi pembangunan ekonomi nasional yang lebih inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada penguatan sektor riil.
Wakil Ketua Umum IAEI periode 2025–2030, Prof. Dr. Didin S. Damanhuri, S.E., M.S., D.E.A., dalam pemaparannya menyoroti persoalan struktural yang masih membayangi perekonomian Indonesia.
Menurut Prof. Didin, struktur oligarki bisnis yang berkolaborasi dengan oligarki politik telah memperburuk ketimpangan ekonomi. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan dominasi ekonomi ekstraktif, seperti kelapa sawit, batu bara, dan nikel, yang dinilai belum optimal menghasilkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Ekonomi konvensional telah gagal dalam perspektif makro. Di sisi lain, keuangan syariah saat ini masih cenderung berfokus pada sektor keuangan dan menjadi pelengkap ekonomi liberal. Ke depan, keuangan syariah harus mampu membangkitkan sektor riil serta mendorong UMKM naik kelas,” ujar Prof. Didin.
Ia menilai pembangunan ekonomi tidak boleh berhenti pada penciptaan pertumbuhan, tetapi harus memastikan bahwa manfaat pertumbuhan tersebut dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, koperasi, petani, dan kelompok ekonomi yang selama ini berada di lapisan bawah.
Pembiayaan Syariah Harus Perkuat Sektor Riil
IAEI juga menyoroti masih terbatasnya porsi pembiayaan berbasis musyarakah dan mudarabah yang saat ini disebut berada di kisaran 31 persen. Ke depan, porsi tersebut dinilai perlu didorong hingga sekitar 80 persen agar prinsip berbagi risiko dan kemitraan dalam ekonomi syariah semakin kuat.
Menurut Prof. Didin, keuangan syariah seharusnya tidak hanya berkembang sebagai industri keuangan, tetapi menjadi instrumen untuk menggerakkan sektor produksi, memperkuat UMKM, mengembangkan koperasi, serta menciptakan lapangan kerja.
Hal serupa berlaku bagi instrumen Ziswaf (Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf). IAEI mendorong agar Ziswaf tidak hanya dimaknai sebagai bentuk kesalehan personal, tetapi juga dikembangkan menjadi instrumen kesalehan sosial yang mampu bersinergi dengan kebijakan negara untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat.
Dua Agenda Strategis IAEI
Dalam simposium tersebut, IAEI menawarkan dua langkah strategis untuk menjawab persoalan struktural ekonomi Indonesia.
Pertama, reformasi agraria yang berkeadilan.
IAEI mendorong pelaksanaan land reform serta redistribusi sumber daya strategis, termasuk tanah, air, dan modal. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengatasi ketimpangan penguasaan sumber daya produktif.
Prof. Didin menyebut rasio Gini penguasaan lahan di Indonesia berada pada kisaran 0,68–0,72, sementara puluhan juta petani rata-rata hanya menguasai sekitar 0,3 hektare lahan.
Ketimpangan tersebut, menurutnya, harus menjadi perhatian serius karena penguasaan aset produktif merupakan salah satu fondasi utama bagi terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Kedua, hilirisasi berkeadilan dan penguasaan teknologi.
IAEI mendukung agenda hilirisasi pemerintah, namun menekankan bahwa proses tersebut tidak boleh hanya bergantung pada investasi asing atau foreign direct investment (FDI).
Hilirisasi harus disertai strategi besar untuk membangun dan menguasai teknologi oleh anak bangsa. Selain itu, perlu dikembangkan kemitraan antara industri bernilai tambah tinggi dengan UMKM serta peningkatan keterampilan sumber daya manusia secara menyeluruh.
Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya menghasilkan produk olahan di dalam negeri, tetapi juga mampu menciptakan transfer teknologi, memperkuat industri nasional, meningkatkan kapasitas SDM, dan memperluas kesempatan UMKM untuk masuk ke rantai pasok industri.
Pertumbuhan 8 Persen Bukan Satu-satunya Ukuran
Prof. Didin menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen tidak seharusnya menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pembangunan.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus berjalan beriringan dengan pemerataan pendapatan, peningkatan produktivitas, serta penguasaan aset dan teknologi oleh masyarakat Indonesia.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi 8 persen sebagai orientasi awal. Keberhasilan sejati harus ditandai dengan tercapainya rasio Gini pendapatan sebesar 0,3, pendapatan PDB per kapita minimal USD 14.000, serta terwujudnya kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia,” tegas Prof. Didin.
Melalui Simposium Nasional tersebut, IAEI berharap lahir gagasan dan rekomendasi konkret yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan ekonomi nasional.
IAEI menegaskan bahwa ekonomi syariah harus ditempatkan bukan sekadar sebagai alternatif dalam sistem keuangan, melainkan sebagai salah satu kekuatan strategis untuk membangun ekonomi nasional yang produktif, inklusif, berkelanjutan, dan berkeadilan sosial.