Jakarta, – Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM SPSI) menegaskan pentingnya kebijakan pemerintah yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, keberlangsungan industri, daya saing usaha, serta perlindungan terhadap pekerja.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan “Menata Masa Depan Industri dan Ketenagakerjaan: Daya Saing Industri, Perlindungan Pekerja, dan Arah Pembaruan Regulasi” yang digelar oleh Pusat Kajian Strategis dan Litbang PP FSP RTMM SPSI, Senin (5/10/2026), di Tavia Hotel Jakarta.

Ketua Umum FSP RTMM SPSI Hendri Wardana, dalam wawancara dengan awak media, mengatakan bahwa berbagai rencana regulasi yang berkaitan dengan industri tembakau, produk nikotin, serta industri makanan dan minuman perlu dikaji secara komprehensif dengan mempertimbangkan karakteristik industri dan kondisi masyarakat Indonesia.

Menurut Hendri, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah rencana pengaturan terkait produk tembakau dan nikotin. Ia menilai pemerintah perlu melihat ekosistem industri tembakau Indonesia secara utuh dan tidak serta-merta mengadopsi pola regulasi dari negara lain.

“Kalau kita bicara mengenai pengaturan industri tembakau, termasuk pembatasan produk nikotin, kita harus melihat bagaimana ekosistem tembakau yang ada di Indonesia. Kondisinya tentu berbeda dengan negara-negara lain,” ujar Hendri.

Ia menjelaskan, karakteristik industri rokok di Indonesia memiliki kekhasan tersendiri. Salah satunya adalah dominannya produk rokok kretek yang berbeda dengan karakteristik rokok putih yang banyak ditemukan di negara-negara Eropa maupun Amerika.

Hendri menyebut mayoritas produk rokok di Indonesia merupakan rokok kretek. Karena itu, menurutnya, setiap kebijakan yang akan diberlakukan harus mempertimbangkan karakteristik produk, struktur industri, tenaga kerja, hingga rantai ekonomi yang terbentuk di dalam negeri.

“Usulan regulasi jangan hanya mengacu kepada negara-negara Eropa. Di sana karakteristik industrinya berbeda. Sementara di Indonesia, mayoritas sekitar 97 persen adalah rokok kretek. Ini harus menjadi pertimbangan dalam menyusun kebijakan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hendri menyoroti besarnya tenaga kerja yang menggantungkan kehidupan dari industri hasil tembakau. Ia mengingatkan bahwa kebijakan yang terlalu membebani industri berpotensi memberikan dampak berantai terhadap pekerja dan sektor ekonomi yang terkait.

“Kalau kita bicara industri rokok, kurang lebih ada sekitar 500 ribu orang yang bekerja secara langsung di industri tersebut. Karena itu, kebijakan terhadap industri juga harus melihat bagaimana nasib pekerjanya,” katanya.

Regulasi Makanan dan Minuman Harus Dikaji Secara Menyeluruh

Selain industri tembakau, FSP RTMM SPSI juga menyoroti rencana pengaturan di sektor makanan dan minuman, termasuk rencana kebijakan terkait produk pangan olahan dan minuman berpemanis.

Hendri menegaskan, pihaknya bukan organisasi yang anti-regulasi maupun anti terhadap upaya pemerintah meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, setiap kebijakan harus disusun berdasarkan kajian yang matang dan mempertimbangkan kondisi industri serta pola konsumsi masyarakat Indonesia.

“Kami bukan anti terhadap regulasi dan bukan anti terhadap kesehatan. Tetapi bagaimana pola konsumsi masyarakat Indonesia harus dilihat secara menyeluruh. Apakah semuanya itu pangan olahan industri? Apakah seluruh minuman yang dikonsumsi masyarakat merupakan produk industri? Ini yang perlu dikaji,” ungkapnya.

Menurut dia, pemerintah harus memperhitungkan dampak kebijakan terhadap keberlangsungan industri, terutama industri makanan dan minuman yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyerapan tenaga kerja.

Jika regulasi diterapkan secara terlalu ketat tanpa masa transisi yang memadai, kata Hendri, maka terdapat risiko penurunan aktivitas industri yang pada akhirnya dapat berpengaruh terhadap pekerja.

“Kalau diterapkan seperti itu, industri bisa turun. Karena itu, kami meminta pemerintah mengkaji kembali segala hal, apakah memang bisa diterapkan atau tidak,” ujarnya.

Hendri menilai regulasi bukan sesuatu yang bersifat permanen dan tidak dapat diperbaiki. Menurutnya, aturan justru harus terus dikaji agar penerapannya benar-benar sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai.

“Regulasi itu perlu dikaji, bagaimana penerapannya supaya bisa dilaksanakan dan sesuai dengan maksud dan tujuannya, terutama untuk kesehatan,” tambahnya.

Dorong Insentif dan Masa Transisi, Bukan Sekadar Sanksi

FSP RTMM SPSI juga mendorong pemerintah agar tidak hanya mengedepankan pendekatan sanksi dalam menjalankan kebijakan kesehatan maupun regulasi industri.

Hendri mengatakan, pemerintah seharusnya dapat memberikan stimulus dan insentif agar industri memiliki kesempatan melakukan penyesuaian terhadap regulasi baru.

“Kalau pemerintah memang konsen terhadap kesehatan, bukan hanya bicara sanksi terhadap sesuatu yang tidak sesuai. Tetapi bagaimana pemerintah mendorong industri melalui regulasi dan memberikan masa transisi,” jelasnya.

Menurut Hendri, masa transisi menjadi penting agar dunia industri memiliki waktu untuk beradaptasi. Dengan demikian, tujuan kesehatan masyarakat dapat berjalan beriringan dengan keberlangsungan industri dan perlindungan pekerja.

Ia menilai pendekatan insentif dapat menjadi salah satu model kebijakan yang lebih efektif dibandingkan membuka ruang pembatasan secara total terhadap industri.

Sebagai perbandingan, Hendri menyinggung kebijakan pemerintah terhadap industri otomotif. Menurutnya, pemerintah tidak semata-mata menambah beban terhadap industri kendaraan berbahan bakar konvensional, tetapi juga memberikan insentif untuk mendorong perkembangan kendaraan listrik.

“Kalau kita melihat pendekatan pemerintah terhadap industri mobil di Indonesia, pemerintah tidak hanya menambah beban pajak terhadap industri mobil bensin. Tetapi pemerintah memberikan insentif terhadap industri mobil listrik. Pendekatan seperti ini menurut kami bisa menjadi contoh,” katanya.

Ia berharap pendekatan serupa dapat dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan terhadap industri tembakau, makanan dan minuman, sehingga transformasi industri dapat berlangsung secara bertahap tanpa mengorbankan keberadaan pekerja.

Kebijakan Harus Menjaga Industri dan Pekerja

FSP RTMM SPSI menegaskan bahwa keberadaan regulasi tetap diperlukan untuk menciptakan industri yang sehat, bertanggung jawab, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Namun, regulasi tersebut harus dirancang dengan memperhatikan aspek ekonomi, sosial, ketenagakerjaan, dan kesehatan secara seimbang.

Hendri menilai pemerintah, pelaku industri, dan serikat pekerja perlu duduk bersama dalam membahas arah kebijakan industri ke depan. Dialog antara seluruh pemangku kepentingan dinilai penting agar regulasi yang dilahirkan tidak hanya baik secara konsep, tetapi juga realistis dalam penerapannya.

“Yang kami harapkan adalah bagaimana kebijakan itu bisa dilaksanakan dengan baik, industri tetap berjalan, pekerja tetap terlindungi, dan tujuan pemerintah dalam meningkatkan kesehatan masyarakat juga dapat tercapai,” pungkas Hendri.

Melalui kegiatan “Menata Masa Depan Industri dan Ketenagakerjaan”, FSP RTMM SPSI kembali menegaskan komitmennya untuk terlibat aktif dalam pembahasan kebijakan nasional, khususnya yang berkaitan dengan masa depan industri, perlindungan pekerja, daya saing industri, serta pembaruan regulasi.

FSP RTMM SPSI berharap setiap kebijakan yang dihasilkan pemerintah dapat menjadi jalan tengah yang mampu menciptakan industri yang berdaya saing, pekerja yang terlindungi, serta masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan dan kesejahteraan secara berkelanjutan.