Jakarta, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Jakarta Pusat resmi menetapkan Andar T. Manik, S.E., S.H., M.H. sebagai Ketua DPC PERADI Jakarta Pusat untuk masa bakti 2026–2031. Penetapan tersebut dilakukan dalam Musyawarah Cabang (Muscab) DPC PERADI Jakarta Pusat yang diselenggarakan di Jakarta pada Jumat (24/7/2026).
Terpilihnya Andar T. Manik menjadi tonggak baru bagi DPC PERADI Jakarta Pusat dalam memperkuat organisasi advokat yang profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan kode etik profesi.
Dalam kepemimpinannya, Andar T. Manik berkomitmen membawa DPC PERADI Jakarta Pusat menjadi organisasi yang semakin solid, adaptif terhadap perkembangan dunia hukum, serta mampu meningkatkan kualitas dan kompetensi para advokat melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, dan penguatan kapasitas anggota.
“Kepercayaan yang diberikan ini merupakan amanah besar. Bersama seluruh anggota, kami akan membangun DPC PERADI Jakarta Pusat yang semakin profesional, menjaga marwah profesi advokat, serta memberikan kontribusi nyata dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Andar T. Manik usai penetapan.
Muscab DPC PERADI Jakarta Pusat berlangsung dengan penuh semangat kebersamaan dan demokrasi. Forum tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah kebijakan organisasi untuk lima tahun ke depan sekaligus memperkuat sinergi antaranggota dalam menghadapi berbagai tantangan profesi advokat di era modern.
Dengan kepemimpinan baru ini, DPC PERADI Jakarta Pusat diharapkan semakin aktif dalam memperjuangkan kepentingan profesi advokat, meningkatkan kualitas layanan hukum, serta berperan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan sistem peradilan yang adil, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.