Jakarra, – Persoalan pengelolaan jalan tol di Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses pemberian konsesi, pembangunan infrastruktur, hingga mekanisme penetapan tarif jalan tol menjadi isu serius yang perlu mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum ,(12/10/2026).
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diskusi Publik bertajuk “Membongkar Mafia Oligarki Jalan Tol Era Jokowi” yang menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan pengamat politik, praktisi hukum, dan elemen masyarakat sipil.
Dalam diskusi tersebut, Pengamat Politik dan Hukum, Muslim Arbi, menyampaikan kritik tajam terhadap tata kelola jalan tol di Indonesia. Ia menilai, pembangunan infrastruktur yang semestinya memberikan kemudahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru tidak boleh menjadi ruang bagi kepentingan segelintir kelompok pengusaha yang berpotensi merugikan rakyat.
Muslim Arbi mempertanyakan kebijakan kenaikan tarif tol yang terus membebani masyarakat, sementara pengguna jalan masih harus menghadapi kemacetan meskipun telah membayar tarif yang tidak sedikit.
Menurutnya, masyarakat seharusnya memperoleh pelayanan infrastruktur yang sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan.
“Ini jalan tol, masyarakat setiap hari membayar, tetapi masih harus menghadapi kemacetan. Kita membayar mahal, tetapi pelayanan yang diterima belum tentu sesuai dengan harapan. Jangan sampai rakyat justru membayar untuk mengalami penderitaan,” tegas Muslim Arbi dalam penyampaiannya.
Ia juga menyoroti panjangnya masa konsesi pengelolaan jalan tol serta hubungan antara kekuasaan dan kepentingan pengusaha yang menurutnya perlu diawasi secara serius.
Muslim Arbi mengingatkan agar pembangunan infrastruktur tidak menjadi praktik kolusi antara penguasa dan pengusaha. Sebab, apabila kepentingan bisnis lebih diutamakan daripada kepentingan masyarakat, maka negara dan rakyat berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.
Ia turut mendorong pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap institusi penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, agar persoalan-persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik dapat ditindaklanjuti secara transparan.
Muslim Arbi secara khusus meminta Kejaksaan Agung memberikan perhatian terhadap berbagai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dan pembangunan jalan tol yang dipersoalkan dalam forum tersebut.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul persepsi di tengah masyarakat bahwa persoalan yang menyangkut kepentingan korporasi besar sulit disentuh oleh aparat penegak hukum.
“Ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, harus diperiksa dan ditindaklanjuti. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha maupun kelompok tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Praktisi Hukum Nurnaman menguraikan sejumlah persoalan hukum yang menurutnya perlu ditelusuri secara serius, khususnya terkait pengelolaan ruas jalan tol Cawang–Tanjung Priok–Pluit dan pembangunan fasilitas infrastruktur Harbour Road II.
Ia memaparkan beberapa aspek yang dinilai perlu mendapatkan pemeriksaan, mulai dari proses pemberian dan perpanjangan konsesi, mekanisme pengadaan atau pelelangan proyek, hingga dugaan ketidaksesuaian perencanaan tata ruang.
Munarman menyebutkan, terdapat persoalan terkait perpanjangan konsesi hingga 2060 yang menurut pemaparannya perlu diuji dari sisi dasar hukum dan mekanisme pelelangannya.
Selain itu, ia juga mempertanyakan proses pembangunan Harbour Road II yang disebutnya tidak melalui mekanisme tender sebagaimana proyek infrastruktur lainnya.
“Kalau kita melihat persoalan ini, ada beberapa hal yang harus diperiksa. Pertama, konsesi yang diberikan tanpa melalui proses lelang. Kedua, pembangunan infrastruktur baru yang juga dipersoalkan karena tidak melalui mekanisme tender. Ini harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Munarman.
Ia menegaskan bahwa pembangunan struktur infrastruktur baru harus memiliki dasar hukum, perencanaan, serta mekanisme pengadaan yang transparan dan akuntabel.
Sebagai pembanding, Munarman menyinggung pembangunan sejumlah ruas jalan tol lain, seperti Tol Jakarta–Cikampek II Elevated dan rencana pembangunan infrastruktur pada ruas Ulujami–Cikunir, yang menurut pemaparannya menggunakan mekanisme pelelangan.
Perbedaan mekanisme tersebut, lanjutnya, perlu menjadi perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum agar tidak terjadi perlakuan berbeda dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang memiliki karakteristik serupa.
Salah satu poin penting yang disampaikan Nurnaman adalah dugaan penggelembungan biaya atau mark-up dalam komponen pengadaan tanah dan konstruksi proyek.
Dalam pemaparannya, ia menyebut angka dugaan sekitar Rp858 miliar terkait pengadaan tanah serta Rp1,5 triliun hingga Rp1,6 triliun pada komponen konstruksi.
Jika kedua komponen tersebut diperhitungkan, terdapat dugaan nilai penyimpangan sekitar Rp2,3 triliun yang menurutnya perlu ditelusuri secara menyeluruh.
Munarman menegaskan bahwa angka tersebut merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen, audit, dan proses penegakan hukum.
“Pertanyaannya, uang sekitar Rp2,3 triliun itu mengalir ke mana? Ini menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menelusuri. Harus ada kejelasan mengenai penggunaan anggaran, proses pengadaan tanah, dan biaya konstruksi,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti persoalan pendanaan proyek yang menurut pemaparannya perlu diperiksa, termasuk dugaan penggunaan dana dari penerimaan jalan tol yang telah beroperasi untuk mendukung pembiayaan pembangunan infrastruktur baru.
Menurut Munarman, seluruh mekanisme pembiayaan tersebut harus dibuka secara transparan agar masyarakat mengetahui apakah pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam diskusi tersebut, Nurnaman juga menyinggung potensi pendapatan dari ruas jalan tol Cawang hingga Pluit yang disebutnya mencapai lebih dari Rp5 miliar per hari.
Besarnya potensi pendapatan tersebut, menurutnya, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengelolaan konsesi dan kontribusi ekonomi yang seharusnya diterima negara.
Ia mempertanyakan apakah skema pengelolaan yang berjalan saat ini sudah memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat.
Menurutnya, apabila pengelolaan infrastruktur strategis tersebut dapat memberikan pemasukan yang lebih besar kepada negara melalui skema pengelolaan yang tepat, maka pemerintah perlu mengkaji berbagai kemungkinan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan publik.
Nurnaman juga menyoroti keberadaan pungutan tarif tol yang dinilai perlu ditinjau kembali dasar hukum dan mekanisme penetapannya.
Ia berpendapat bahwa masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai hak dan kewajibannya sebagai pengguna jalan tol, termasuk transparansi tarif serta kualitas pelayanan yang diberikan oleh pengelola.
Tidak hanya persoalan konsesi dan pengadaan proyek, Munarman turut mengangkat aspek perencanaan tata ruang dalam pembangunan Harbour Road II.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan temuan yang dipaparkannya, proyek tersebut diduga belum tercantum dalam rencana tata ruang Provinsi DKI Jakarta ketika proses pembangunan mulai berjalan.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dikaji berdasarkan dokumen perencanaan tata ruang, perizinan, serta ketentuan hukum yang berlaku pada saat proyek dilaksanakan.
Ia menilai, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur atau penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara maupun perekonomian masyarakat, maka persoalan tersebut harus diproses sesuai hukum.
Munarman menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi harus diuji berdasarkan unsur-unsur hukum, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, serta keuntungan bagi pihak lain atau korporasi.
“Persoalannya sekarang, mengapa belum ada tindak lanjut yang jelas terhadap berbagai dugaan ini? Ini yang menjadi pertanyaan kita bersama. Aparat penegak hukum harus memberikan penjelasan dan melakukan pemeriksaan secara profesional,” tegasnya.
Diskusi publik tersebut menjadi ruang penyampaian kritik sekaligus dorongan agar pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola infrastruktur jalan tol di Indonesia.
Para narasumber menilai bahwa pembangunan jalan tol tidak boleh hanya dilihat dari aspek investasi dan keuntungan bisnis, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat, efisiensi ekonomi, transparansi pengelolaan, serta manfaat jangka panjang bagi negara.
Persoalan ini juga berkaitan dengan biaya logistik nasional. Praktisi Hukum Nurnaman menyoroti bahwa tingginya biaya transportasi dan pungutan infrastruktur berpotensi berdampak terhadap distribusi barang dari pelabuhan menuju berbagai wilayah.
Apabila biaya logistik meningkat, dampaknya dapat dirasakan masyarakat melalui meningkatnya biaya distribusi dan harga kebutuhan sehari-hari.
Karena itu, ia menilai pengelolaan jalan tol harus benar-benar memberikan manfaat bagi perekonomian nasional, bukan justru menambah beban masyarakat.
Menutup pemaparannya, Muslim Arbi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal persoalan tata kelola jalan tol dan mendorong penegakan hukum yang berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa kritik yang disampaikan dalam diskusi tersebut merupakan bagian dari upaya mengingatkan pemerintah agar pengelolaan kekayaan dan infrastruktur negara tidak dikuasai oleh kepentingan kelompok tertentu.
Menurutnya, negara harus hadir melindungi kepentingan rakyat, bukan membiarkan masyarakat terus menanggung beban akibat kebijakan yang tidak transparan.
Diskusi publik bertema “Membongkar Mafia Oligarki Jalan Tol Era Jokowi” ini diharapkan menjadi momentum untuk membuka ruang pemeriksaan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan, sekaligus mendorong Kejaksaan Agung, kepolisian, lembaga audit negara, dan instansi terkait untuk memberikan perhatian serius.
Sebab, jalan tol dibangun atas nama pembangunan dan kepentingan publik. Sudah semestinya pengelolaannya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, serta keberpihakan kepada rakyat.