Kota. Bekasi, – Upaya mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang mampu memberikan perlindungan sekaligus menciptakan hubungan industrial yang adil kembali mengemuka dalam Dialog Sosial “Mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua” yang digelar di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi, Kamis (1/10/2026).
Dialog tersebut mempertemukan unsur pemerintah, DPR RI dan serikat pekerja untuk membahas berbagai masukan terhadap rancangan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal, M.A.P., Wakil Ketua DPR RI, Yassierli, S.T., M.T., Ph.D., Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Arif Minardi, Sekretaris Umum KSPSI.
Forum ini menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai aspirasi dari pekerja maupun pemberi kerja agar regulasi ketenagakerjaan yang nantinya lahir dapat mencerminkan kebutuhan berbagai pihak.
Wakil Ketua DPR RI Dr. H. Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya membuka ruang dialog seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Cucun, berbagai perbedaan pandangan merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dikelola melalui dialog sehingga dapat ditemukan titik temu.
“Inilah yang kita harapkan, bagaimana ruang dialog semua aspirasi dari setiap stakeholder undang-undang ini bisa tersampaikan. Sehingga nanti ketika lahir menjadi undang-undang, betul-betul bisa mencapai tujuan dari landasan filosofis bagaimana undang-undang ini terbentuk, dan setiap aspirasi para pekerja bisa terwujud,” ujar Cucun.
Ia mengatakan pemerintah bersama DPR akan terus mendengarkan berbagai aspirasi, baik dari pekerja maupun pemberi kerja.
Cucun mengakui terdapat sejumlah perbedaan pandangan terkait poin-poin yang diusulkan masing-masing pihak. Namun, menurutnya, perbedaan tersebut justru menjadi bagian penting dalam proses mencari formulasi regulasi yang dapat diterima secara lebih luas.
“Pasti ada perbedaan. Ada yang mengharapkan tujuh poin terakomodir, ada yang sepuluh poin, lima poin atau enam poin. Ini yang akan menjadi titik temu, bagaimana warna demokrasi Indonesia itu bisa terwujud dalam sebuah produk, yaitu undang-undang perlindungan ketenagakerjaan,” katanya.
Cucun juga mengapresiasi KSPSI yang dinilainya mampu menghadirkan dialog yang hidup dan produktif.
Ia menyebut sejumlah usulan yang disampaikan KSPSI ternyata memiliki titik temu dengan aspirasi dari pihak pemberi kerja.
“Saya mengapresiasi KSPSI yang membuat dialog ini sangat hidup dan produktif. Tadi beberapa hal ternyata kami melihat moderasi dalam pemikiran KSPSI. Bisa kita serap dan akomodir, ternyata ada harapan dari para pemberi kerja yang juga masuk dalam usulan yang disampaikan KSPSI,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menilai dialog sosial yang mempertemukan pemerintah, DPR RI dan serikat pekerja menjadi momentum penting untuk mempercepat proses penyelesaian RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
“Alhamdulillah, malam ini luar biasa. KSPSI menghadirkan pemerintah sekaligus pimpinan DPR. Menurut saya, ini sebuah upaya agar kita bisa lebih cepat dalam menyelesaikan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” ujar Yassierli.
Ia mengatakan berbagai masukan yang muncul dalam forum tersebut menjadi bahan penting bagi pemerintah dan DPR dalam proses pembahasan regulasi.
Menurut Yassierli, sebagian aspirasi telah terakomodir, sementara sejumlah persoalan lainnya masih membutuhkan pembahasan dan kesepakatan bersama.
“Saya mencatat berbagai masukan. Menurut saya, ada beberapa hal yang sudah terakomodir, tetapi ada beberapa hal menarik untuk kita sepakati bersama. Sekali lagi, inilah yang kita inginkan, bagaimana suasana yang kondusif untuk berdiskusi dan saling memberi masukan,” katanya.
Yassierli berharap proses pembentukan regulasi ketenagakerjaan ke depan dapat menjadi bagian dari upaya membangun industri yang kuat sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
“Ke depan kita ingin membangun industrinya dan pekerjanya juga sejahtera,” ujarnya.
Sekretaris Umum KSPSI Arif Minardi mengatakan dialog sosial tersebut menjadi kesempatan penting bagi serikat pekerja untuk menyampaikan berbagai gagasan dan masukan secara langsung kepada pemerintah dan DPR RI.
Menurut Arif, KSPSI memiliki anggota dari berbagai sektor sehingga aspirasi yang dibawa dalam forum tersebut juga beragam.
“Tentu saja menjadi satu dialog sosial antara pemerintah, DPR RI dan KSPSI. KSPSI memang beragam, berbagai sektor ada di situ. Jadi kita ingin tahu dan memberikan masukan serta ide-ide dalam rangka Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan,” jelas Arif.
Ia mengatakan sejumlah usulan penting telah disampaikan dalam dialog tersebut. Meski demikian, masih terdapat sejumlah persoalan yang membutuhkan pembahasan lebih detail, termasuk terkait angka dan ketentuan teknis.
Arif menilai secara umum rancangan regulasi yang sedang dibahas saat ini menunjukkan perkembangan dibandingkan regulasi sebelumnya.
“Intinya secara umum undang-undang yang akan dilahirkan ini sudah lebih baik jauh daripada Undang-Undang Omnibus Law,” katanya.
Ia juga mengapresiasi keterbukaan pemerintah dan DPR RI yang menurutnya memberikan ruang dialog kepada serikat pekerja.
“Saya rasa pemerintah sekarang dan DPR RI membuka diri. Dialognya luar biasa. Dulu kita kejar-kejaran, sekarang kita dibukakan pintu. Saya rasa ini sangat baik,” ujar Arif.
KSPSI, lanjutnya, membawa gagasan agar regulasi ketenagakerjaan benar-benar menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak.
“Dari buruh mengusulkan proposal undang-undang yang adil bagi semua. Tidak baik kalau adil bagi satu pihak A, adil bagi pihak B, tetapi pihak yang lain tidak. Kita sebagai buruh dan warga bangsa ingin menghasilkan satu undang-undang yang adil bagi semua,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, sejumlah isu ketenagakerjaan menjadi perhatian, antara lain persoalan pesangon dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Arif menilai mekanisme PHK perlu mendapatkan perhatian serius karena berkaitan langsung dengan keseimbangan hubungan antara pekerja dan pengusaha di tingkat perusahaan.
Menurutnya, apabila hubungan kerja dapat diakhiri dengan mudah, posisi tawar pekerja dalam melakukan dialog dengan pengusaha dapat menjadi tidak seimbang.
“Kalau PHK dipersulit, maka kekuatan hubungan industrial itu artinya dialog antara pekerja dan pengusaha di level perusahaan akan lebih dinamis dan lebih berkualitas. Tetapi kalau dialog tidak ada kesetaraan, mau bergerak sedikit di-PHK, maka pasti tidak ada dialog dan tidak berkualitas,” ungkapnya.
Karena itu, ia mendorong agar pembahasan RUU juga memperkuat mekanisme dialog dan hubungan industrial di tingkat perusahaan.
Selain aspek regulasi, Arif menilai peningkatan kapasitas para pengurus serikat pekerja juga diperlukan agar penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak semata-mata bergantung pada aturan perundang-undangan.
Menurutnya, pendidikan dan pelatihan bagi pengurus serikat pekerja maupun pihak terkait hubungan industrial perlu diperkuat agar komunikasi dan penyelesaian persoalan di tingkat perusahaan dapat berjalan lebih baik.
Dialog Sosial di BBPVP Bekasi memperlihatkan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut substansi pasal demi pasal, tetapi juga membutuhkan proses dialog antara pemerintah, DPR, pekerja dan pemberi kerja.
Perbedaan pandangan yang muncul dalam forum menjadi bagian dari proses untuk mencari titik temu dan merumuskan kebijakan yang dapat menjawab kebutuhan dunia kerja.
Pemerintah, DPR RI dan KSPSI sama-sama menekankan pentingnya ruang dialog yang terbuka agar aspirasi berbagai pihak dapat didengar dan dipertimbangkan dalam proses pembentukan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, pembahasan RUU diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan baru, tetapi juga memperkuat hubungan industrial, memberikan kepastian bagi dunia usaha, serta menghadirkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
Dialog sosial menjadi salah satu ruang penting untuk memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan dibangun melalui proses mendengar, mempertemukan kepentingan, dan mencari titik temu antara pekerja, pengusaha, pemerintah, dan DPR RI.