Jakarta, – – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai tindak pidana pencurian terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun di kawasan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tragis tersebut, (13/10/2026)
Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Imron Ermawan, menyampaikan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius jajaran kepolisian karena diduga melibatkan perencanaan serta tindakan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa tersebut diketahui pada Kamis, 8 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB, setelah korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos yang berlokasi di Jalan Asam Ulir Raya, Kelurahan Pinang Ranti, Jakarta Timur.
Saat ditemukan, korban berada di dalam kamar dalam kondisi tidak bernyawa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah tanda kekerasan yang kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan kepolisian.
Hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat terhambatnya saluran pernapasan karena adanya benda yang menyumbat bagian mulut.
Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, jajaran Subdit terkait Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni:
- KJS (22), ditangkap pada 8 Oktober 2026 di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
- ATB alias A (27), ditangkap pada 9 Oktober 2026 di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa dugaan pembunuhan tersebut diperkirakan terjadi pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kasus tersebut diduga bermula dari rencana pencurian yang dilakukan kedua tersangka.
Modus yang digunakan yakni memancing korban agar datang ke kamar kos melalui komunikasi menggunakan aplikasi media sosial.
Setelah korban tiba sekitar pukul 16.40 WIB, salah satu tersangka diduga memberikan isyarat kepada rekannya yang sebelumnya telah bersembunyi di dalam kamar mandi.
Tidak lama kemudian, kedua tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Penyidik juga mendalami dugaan adanya penusukan pada bagian tubuh korban serta tindakan kekerasan lainnya yang dilakukan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dugaan keterlibatan kedua tersangka dalam rencana pencurian dan pembunuhan ini masih terus didalami melalui pemeriksaan serta pengumpulan alat bukti oleh penyidik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pembunuhan berencana dan/atau pembunuhan yang didahului, disertai, atau diikuti tindak pidana lain.
Ancaman hukuman terhadap tindak pidana pembunuhan berencana tersebut berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan turut menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban atas peristiwa yang menimpa almarhumah.
Pihaknya berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan keikhlasan dalam menghadapi musibah tersebut.
Ia juga mengajak semua pihak untuk mendoakan agar segala amal kebaikan almarhumah diterima oleh Allah SWT.
Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa.
Kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dapat terungkap secara terang.