JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta publik dan media menghormati asas praduga tidak bersalah dalam penanganan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dana yang diduga dikorupsi tersebut semestinya digunakan untuk penanganan sejumlah bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga banjir di Aceh dan Sumatera.

“Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apa pun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru,” kata Yusril pada wartawan, Sabtu (17/10/2026).

Yusril menegaskan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh diperlakukan seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.

Menurut dia, penentuan bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan hakim melalui proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidik pun dilarang oleh UU memberlakukan seseorang tersangka seolah-olah sudah pasti bersalah. Salah tidaknya seseorang tersangka atau terdakwa harus dipastikan oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Yusril juga mengingatkan media agar tidak membentuk opini yang mendahului proses hukum, baik dengan menggambarkan seseorang seolah-olah bersalah maupun sebaliknya seolah-olah tidak bersalah.

Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak menggantikan proses pembuktian di pengadilan dengan penilaian publik.

Pemerintah Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK

Meski meminta semua pihak menghormati proses hukum, Yusril memastikan pemerintah memberikan ruang kepada KPK untuk menangani perkara tersebut secara independen.

Pemerintah, kata dia, tidak akan memengaruhi ataupun mengintervensi pelaksanaan tugas lembaga antirasuah dalam mengusut dugaan korupsi.

“Sebab itu, pemerintah mempersilakan dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melaksanakan tugasnya melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus dugaan korupsi. Pemerintah tidak ingin mempengaruhi, apalagi mengintervensi tugas-tugas KPK. Pemerintah mendukung dan menghormati independensi KPK dalam menjalankan tugasnya,” tutur Yusril.

Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa DSP BNPB yang diduga dikorupsi dialokasikan untuk mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia.

Dana tersebut antara lain diperuntukkan bagi penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di NTT, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, DSP merupakan dana yang pencairannya dapat dilakukan secara fleksibel, tetapi tetap harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Taufik memaparkan empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP.

Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden.

Kedua, penetapan status keadaan tertentu.

Ketiga, adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.

Menurut Taufik, dana yang diduga dikorupsi tersebut berkaitan dengan pembiayaan penanganan karhutla, gempa bumi di NTT, serta penanganan pascabanjir bandang di Sumatera.

“Adapun DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera,” ujarnya.

Dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian karena dana yang dimaksud dialokasikan untuk mendukung penanganan bencana dan kebutuhan kemanusiaan. Namun, dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, asas praduga tidak bersalah tetap berlaku bagi setiap pihak yang terkait.

(SP)