Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Nilai gratifikasi yang terungkap dalam perkara ini mencapai Rp14,2 miliar.
Penetapan tersangka merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 18 Desember 2025, berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan membawa delapan di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif.
KPK mengungkap, praktik ijon proyek diduga berlangsung sejak Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.

Ade disebut menjalin komunikasi dengan Sarjan, pihak swasta penyedia paket proyek, dan secara rutin meminta jatah ijon proyek melalui perantara.
Aliran dana tersebut diduga disalurkan melalui H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami yang juga ayah kandung Ade Kuswara Kunang.

Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, Sarjan diduga menyerahkan uang ijon sebanyak empat kali dengan total Rp9,5 miliar.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain sepanjang 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp4,7 miliar, sehingga total dana yang diduga terkait praktik korupsi ini mencapai Rp14,2 miliar.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti uang tunai Rp200 juta di kediaman Ade Kuswara Kunang, yang disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi (penerima),
H. M. Kunang, Kepala Desa Sukadami (perantara/penerima),
Sarjan, pihak swasta (pemberi).
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan.

Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara Sarjan dijerat sebagai pemberi suap.

KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan penyelenggara negara dan merusak tata kelola proyek pemerintah daerah.