Bekasi – Warga Perumahan Puri Asih, Jalan Pulo Ribung, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, menolak rencana eksekusi pengosongan rumah dan penyerahan lahan yang dilakukan pada Rabu (7/1/2026). Penolakan tersebut dipicu ketidakjelasan status sertifikat rumah yang selama ini ditempati warga.
Berdasarkan pantauan di lokasi, puluhan warga memblokade akses masuk ke kawasan perumahan sebagai bentuk protes. Aparat keamanan tampak berjaga di sekitar lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan ketertiban.
Salah satu warga, Ahmad Fauzi (42), mengatakan penolakan dilakukan karena warga merasa telah menempati rumah secara sah, termasuk melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
“Kami menolak eksekusi karena sampai sekarang status sertifikat rumah kami tidak pernah jelas. Banyak warga di sini membeli rumah secara resmi dan mencicil lewat KPR,” ujar Ahmad Fauzi saat ditemui di lokasi.
Warga lainnya, Siti Aminah (38), mengaku khawatir kehilangan tempat tinggal meski telah menempati rumah tersebut selama bertahun-tahun.
“Kami hanya meminta kejelasan hukum dan keadilan. Jangan sampai warga yang sudah tinggal lama justru harus kehilangan rumah tanpa penjelasan yang jelas,” katanya.
Warga berharap pemerintah daerah serta instansi terkait dapat turun tangan untuk memberikan kejelasan status hukum lahan dan menjamin kepastian hukum bagi para penghuni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pelaksana eksekusi maupun instansi berwenang terkait dasar hukum pengosongan rumah di Perumahan Puri Asih. Situasi di lokasi terpantau kondusif dengan penjagaan aparat di sekitar area perumahan.
