Bekasi – Wakil Ketua DPD NasDem Kabupaten Bekasi Bidang Hubungan Eksekutif, Sahroji memberikan sorotan tajam terhadap lemahnya kinerja SKPD penghasil Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi. Pasalnya, berdasarkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026. Terjadi penurunan target pendapatan daerah dari Rp. 7.272.450.690.523 pada tahun 2025 menjadi sebesar 7.185.999.672.684 pada tahun 2026, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp. 86.451.017.839.
Sahroji mengungkapkan terjadinya penurunan target pendapatan, sebagai akibat dari lemahnya Kinerja SKPD Penghasil yang tidak memiliki niat untuk menaikan pendapatan daerah. Apalagi pada tahun 2026 akan terjadi pemotongan dana transfer daerah (TKD), jadi sangat wajar kalau SKPD Penghasil saya anggap tidak memiliki niat untuk menaikan pendapatan daerah, katanya menjawab awak media di ruang fraksi amanat perubahan, Gedung DPRD, kamis (30/10.
Seharusnya ketika terjadi pemotongan dana transfer daerah (TKD), SKPD Penghasil yang notabene sebagai tulang punggung Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, bisa membuat inovasi dan perluasan subjek pajak. Sehingga, pemotongan dana transfer daerah (TKD) yang dikhawatirkan dapat mengganggu target pembangunan daerah bisa di minimalisir dan ditutup kekurangannya dengan adanya peningkatan Pajak Daerah atau Retribusi Daerah.
Dirinya mempertanyakan pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, retribusi IPAL, retribusi persampahan, retribusi IMTA dan retribusi PBG yang menurutnya tidak pernah ada kenaikan yang signifikan. Padahal, jika dilihat dari potensi sumber pajak dan retribusi tersebut sangat besar jumlahnya.
“di kabupaten Bekasi ini jumlah perusahaan ribuan, pembangunan kawasan perumahan terus bertambah, dan jumlah mobilisasi kendaraan disetiap jalan daerah yang ada di wilayah kecamatan sangat besar. Sangat tidak masuk akal jika jumlah penerimaan pendapatan daerah dari sektor pajak air tanah, pajak reklame, pajak penerangan jalan, retribusi IPAL, retribusi persampahan, retribusi IMTA dan retribusi PBG angkanya jalan ditempat”
Menurutnya, untuk meningkatkan kinerja dari SKPD penghasil, bupati harus segera melakukan audit terhadap subjek pajak, melakukan inventarisasi potensi sumber pajak, dan melakukan rotasi mutasi terhadap pejabat di level kepala bidang. Agar tidak ada lagi pejabat yang tidak memiliki niat untuk menaikan pendapatan daerah.