Kab. Bekasi – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan tersangka AEZ dalam perkara dugaan korupsi pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi.
Penyidik menetapkan penahanan tersebut pada Senin (10/8/2026) setelah memeriksa AEZ sebagai tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kejaksaan menduga AEZ bersama MSB dan RF mengelola biaya pemasangan sambungan air bersih melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,506 miliar selama periode 2024 hingga 2025.
Kejaksaan juga menyebut ketiga tersangka menggunakan sebagian dana yang terkumpul untuk kepentingan pribadi.
Dalam perkara ini, penyidik mengaitkan dugaan korupsi dengan pemasangan sambungan pelanggan Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Penyidik Ungkap Dugaan Penyimpangan Biaya
Perkara tersebut bermula ketika 21 pemohon atau calon konsumen mengajukan pemasangan jaringan air bersih kepada Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi.
Selanjutnya, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi menyampaikan pemberitahuan biaya pemasangan jaringan kepada para calon konsumen.
Menurut penyidik, bagian tersebut menggunakan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan biaya pemasangan sebenarnya.
Kondisi itu membuat para calon konsumen keberatan karena harus membayar biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru.
Namun, kebutuhan air yang mendesak membuat para calon konsumen tetap membayarkan biaya tersebut.
“Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan, calon konsumen terpaksa membayar,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Semeru.
Para pemohon kemudian menyetorkan biaya pemasangan melalui rekening yang menurut penyidik sengaja disiapkan untuk menampung pembayaran tersebut.
Penyidik menduga dana dalam rekening kemudian digunakan MSB, RF, dan AEZ untuk kepentingan pribadi.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menghitung kerugian keuangan negara mencapai Rp4.506.920.372.
Kejaksaan masih mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh rangkaian penggunaan dana dan pihak yang terlibat.
AEZ Sempat Mangkir Panggilan
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (30/7/2026).
Penyidik kemudian kembali memanggil AEZ pada Senin (3/8/2026) dan Kamis (6/8/2026).
Namun, AEZ kembali tidak hadir memenuhi panggilan tersebut melalui jadwal pemeriksaan yang telah ditentukan penyidik.
Melalui advokatnya, AEZ kemudian menyampaikan kesediaan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (10/8/2026).
Pada tanggal tersebut, AEZ akhirnya datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menjalani pemeriksaan.
Selain memenuhi panggilan, AEZ juga menyerahkan pengembalian sebagian kerugian keuangan negara sebesar Rp250 juta.
Kejaksaan menerima uang tersebut melalui Rekening Pemerintah Lainnya-Penampungan Dana Titipan atau RPL-PDT.
Dana itu akan tetap berada dalam rekening penampungan hingga pengadilan menentukan status hukumnya melalui putusan.
Pengembalian sebagian uang tersebut tidak otomatis menghapus proses pidana yang sedang berjalan terhadap AEZ.
AEZ Ditahan Selama 20 Hari
Setelah pemeriksaan, penyidik Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan penahanan AEZ selama 20 hari.
Kejaksaan menempatkan AEZ di Lapas Kelas IIA Cikarang untuk menjalani masa penahanan tersebut.
Penyidik menyatakan penahanan mempertimbangkan terpenuhinya syarat penahanan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AEZ dengan sejumlah pasal alternatif terkait tindak pidana korupsi.
Kejaksaan menggunakan ketentuan Pasal 12 huruf e, Pasal 603, serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik juga mengaitkan sangkaan dengan ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meski demikian, seluruh sangkaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses peradilan sesuai prinsip praduga tak bersalah.
Dengan ditahannya AEZ, penyidik kini telah menempatkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Penyidikan Masih Bisa Berkembang
Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan penyidik akan melanjutkan pengembangan perkara sebelum melimpahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan menemukan saksi maupun alat bukti tambahan selama proses penyidikan berlangsung.
Karena itu, status tiga tersangka saat ini belum menutup ruang bagi penyidik untuk mendalami pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Kejaksaan juga mengajak masyarakat terus mengawasi pengelolaan keuangan daerah untuk mencegah penyimpangan anggaran.
Semeru mengapresiasi dukungan masyarakat selama proses pengungkapan perkara dugaan korupsi tersebut.
“Terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Bekasi yang senantiasa bersabar dan mendukung kami dalam penanganan perkara ini,” kata Semeru.
Menurut Kejaksaan, pengawasan publik memiliki peran penting dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat dapat menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran untuk kepentingan pembangunan daerah.
Selanjutnya, penyidik akan menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum membawa perkara tersebut ke proses penuntutan.
Publik kini menunggu pembuktian di pengadilan untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing tersangka dan besaran kerugian negara.
Hingga Senin (10/8/2026), AEZ menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama proses hukum perkara tersebut berlangsung.