Sumedang — Polemik penunjukan polisi aktif sebagai Direktur Utama Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, kini menjadi sorotan publik.
Kepala Desa Jatihurip, Tata Bin’aan, mengonfirmasi bahwa sosok yang dimaksud adalah Dudung Suherman, anggota Polri yang masih bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di wilayah Situraja.
Dudung dikenal aktif dan dekat dengan masyarakat, bahkan dinilai berprestasi oleh warga, sehingga dipilih untuk memimpin Bumdes. Namun keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan hukum, mengingat larangan anggota Polri merangkap jabatan sipil.
Tata Bin’aan mengaku belum menerima informasi resmi terkait aturan tersebut.
“Terpilihnya Dudung karena pengalaman dan kemampuan. Soal larangan polisi aktif merangkap jabatan, kami belum mendapat informasi resmi dari DPMD,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Sorotan Regulasi Semakin Kuat
Dalam pertemuan bersama Kades Jatihurip, hadir Ketua Umum Solidaritas Media dan Penulis Nasional sekaligus Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia, Edi Sutiyo. Ia menegaskan bahwa penunjukan polisi aktif sebagai Dirut Bumdes bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional.
Beberapa aturan yang disorot Edi antara lain:
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, yang menyebutkan polisi aktif tidak diperkenankan menduduki jabatan di luar institusi kecuali telah pensiun atau mengundurkan diri.
PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang Bumdes, yang mengatur larangan rangkap jabatan demi menjaga profesionalitas dan akuntabilitas.
Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang secara tegas melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil dalam bentuk apa pun.
“Putusan MK bersifat final dan berlaku otomatis tanpa menunggu revisi undang-undang. Polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil jika sudah mengundurkan diri atau pensiun,” tegasnya.
Pemda Punya Pandangan Berbeda
Sementara itu, Kadis DPMD Sumedang, Widodo Heru Prasetyawan, merujuk pada Perbup Sumedang Nomor 22 Tahun 2018 Pasal 16 yang dianggap memenuhi syarat bagi pejabat operasional Bumdes. Namun Edi menegaskan bahwa peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya.
“Prinsip lex superior derogat legi inferiori — aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan yang lebih rendah,” ujarnya.
Akan Ada Evaluasi Struktur Bumdes?
Menanggapi polemik tersebut, Kades Tata menyatakan pihaknya terbuka terhadap semua masukan dan akan mengkaji ulang penunjukan Dudung sebagai Dirut Bumdes Jatihurip.
“Kami sambut baik semua masukan. Ini penting agar Bumdes berjalan sesuai aturan,” katanya.
Kasus ini terus menjadi perbincangan hangat di Sumedang, karena menyangkut kepatuhan hukum serta integritas institusi. Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Pemerintah Desa maupun Pemkab Sumedang—apakah akan ada penyesuaian jabatan atau evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan Bumdes.
