Jakarta – Seorang pekerja outsourcing berinisial MS, teknisi plumbing yang bertugas di Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh PT Kawatan Jaya Abadi tanpa alasan yang jelas.
MS menyebut, pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut tidak disertai dengan pembayaran pesangon maupun hak normatif lain yang seharusnya diterimanya sebagai pekerja. Ia mulai bekerja sejak Januari 2025 melalui perusahaan outsourcing tersebut.
Lebih lanjut, MS mengaku tidak pernah menandatangani kontrak kerja selama masa kerjanya. “Untuk kontrak via lisan itu, dia bilang kontrak kita satu tahun. Saya sudah berjalan sebulan dua bulan, sampai sekarang belum ada tanda tangan,” ungkap MS kepada gensa.club, Senin (3/11/2025).
Selain masalah PHK, MS juga mengeluhkan gaji bulan Oktober 2025 yang belum diterima. Menurutnya, pihak perusahaan menahan gaji tersebut dengan alasan untuk melunasi hutang pribadi MS kepada rekan kerjanya.
“Gaji saya ditahan karena untuk bayar cicilan HP ke teman saya,” jelasnya.
MS menegaskan akan menuntut hak kompensasi dan sisa kontrak kerja yang belum dibayarkan.
“Saya nuntut hak saya, uang kompensasi, sisa kontrak, dan hak normatif lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, MAF, Direktur PT Kawatan Jaya Abadi, membenarkan adanya permasalahan antara perusahaan dan MS. Namun ia memilih menunggu proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan kehadiran perwakilan dari Mahkamah Agung.
“Sebaiknya nanti kita ke Disnaker aja, nanti kita mediasi di sana. Saya bawa data-datanya, dan pihak Mahkamah Agung juga saya minta hadir,” ujar MAF melalui sambungan telepon, Sabtu (8/11/2025).
Di sisi lain, Agus Apriyan, pengawas teknisi di Gedung Mahkamah Agung, membenarkan bahwa MS pernah diberikan Surat Peringatan Kedua (SP-2) karena tidak masuk kerja selama satu minggu tanpa konfirmasi.
“Kalau dapat SP-2, alasannya jelas, karena satu minggu tidak masuk tanpa konfirmasi. Soal hak-hak, saya kurang tahu, karena itu urusan beliau dengan PT,” kata Agus.
Agus menambahkan, kerja sama antara Mahkamah Agung dan PT Kawatan Jaya Abadi telah berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kejelasan mengenai pembayaran kompensasi atau penyelesaian hak-hak MS sebagai pekerja outsourcing di lingkungan Mahkamah Agung.