Bekasi — Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan RL, selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Bekasi sekaligus Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, kembali menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Koordinator Analisa Kebijakan Publik Barisan Rakyat (BARAK), Fachri Muzhaffar, menilai RL diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang di dua instansi yang dipimpinnya. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 mencatat adanya indikasi mark up penggunaan dana hibah KONI sebesar Rp6,8 miliar.
Tak hanya itu, di tubuh Perumda Tirta Bhagasasi, RL juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, melalui kebijakan rekrutmen pegawai yang tidak transparan serta dugaan pengambilan fee dari proyek penyertaan modal perusahaan daerah tersebut.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen pegawai Perumda Tirta Bhagasasi sangat jelas. Tidak ada pengumuman seleksi penerimaan, dan prosesnya terkesan tertutup serta penuh praktik kolusi dan nepotisme,” ungkap Fachri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/11/2025).
Fachri juga menyebutkan adanya indikasi bahwa RL mengangkat dua staf KONI berinisial A dan D menjadi pegawai Perumda Tirta Bhagasasi sebagai bentuk balas jasa.
“Meski hanya staf, A dan D diduga berperan penting dalam membantu merekayasa laporan penggunaan dana hibah KONI agar terlihat seolah baik-baik saja,” tambahnya.
Fachri menilai perilaku seperti ini mencoreng semangat good governance yang seharusnya dijalankan oleh lembaga publik.
“Bagaimana bisa memberikan pelayanan air bersih maksimal kepada masyarakat kalau otak direksinya kotor?” sindirnya tajam.
Sebagai langkah konkret, BARAK berencana melaporkan kasus dugaan KKN ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Fachri juga mendesak Bupati Bekasi untuk segera mengevaluasi jabatan RL sebagai Dirut Perumda Tirta Bhagasasi.
“Bupati harus bertindak tegas. Bila terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang, RL harus segera dicopot dari jabatannya,” tegas Fachri.