Jakarta – Tim gabungan Brimob Polda Metro Jaya membubarkan balap liar yang mengganggu pengguna jalan di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur.
Petugas mengamankan tiga sepeda motor tanpa pelat nomor dalam penindakan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.09 WIB.
Tim Patroli Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bergerak bersama Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Timur.
Petugas mendatangi lokasi setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas balap liar yang berlangsung hingga mengganggu akses pengguna jalan.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan sejumlah pemuda tengah melakukan aksi balap liar di kawasan Taman Mini, Jakarta Timur.
Petugas kemudian membubarkan kegiatan tersebut dan mengarahkan para pemuda meninggalkan lokasi untuk mencegah gangguan keamanan semakin meluas.
Selain itu, petugas memeriksa sejumlah kendaraan yang berada di lokasi dan menemukan tiga sepeda motor tanpa pelat nomor.
Tiga kendaraan tersebut terdiri atas Honda Vario, Yamaha NMax, dan Honda Spacy yang seluruhnya tidak menggunakan pelat nomor.
Petugas selanjutnya membawa ketiga sepeda motor tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses sesuai ketentuan.
Patroli Perkuat Pencegahan
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan jajarannya terus meningkatkan patroli pada sejumlah wilayah rawan gangguan kamtibmas.
“Patroli rutin terus kami tingkatkan di sejumlah wilayah yang dinilai rawan gangguan kamtibmas,” kata Henik dalam keterangannya.
Menurut Henik, petugas juga mengantisipasi aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Balap liar bukan hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berisiko membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat yang menggunakan jalan,” ujarnya.
Karena itu, Brimob Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Timur terus memperkuat patroli pada waktu dan lokasi yang memiliki potensi gangguan.
Langkah tersebut menyasar berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, termasuk tawuran, balap liar, begal, serta tindak pidana 3C.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengedepankan tindakan kepolisian sesuai situasi lapangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan setiap gangguan kepada petugas.
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 ketika menemukan aktivitas yang berpotensi mengancam keamanan atau keselamatan pengguna jalan.
Dengan patroli berkelanjutan, kepolisian berupaya mencegah balap liar sejak dini sekaligus menjaga akses jalan tetap aman bagi seluruh pengguna.