Bekasi — Sorotan tajam datang dari Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ahmad Murodi, terkait dugaan pencemaran limbah dari kegiatan Makanan Bergizi Gratis (MBG) milik Yayasan Albarkah Cipta Insani, yang berlokasi di dalam kawasan industri PT. Biru Makmur Abadi (BMA), Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Kegiatan yang sejatinya bertujuan sosial itu kini menuai pertanyaan serius: apakah kegiatan produksi pangan di area industri logam telah melanggar aturan lingkungan dan higienitas?
Usai menggelar Reses III Tahun Anggaran 2025–2026, Jumat (8/11/2025), Murodi menilai penanganan dugaan pencemaran yang sudah menimbulkan keluhan warga justru terkesan lamban dan tertutup. Hingga kini, hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum juga disampaikan ke publik.
“Koq bisa? Di sini sudah ada korban. Semestinya hasil pemeriksaan laboratorium itu dipaparkan ke warga, RT, RW setempat. Kalau terbukti tercemar, ya harus ada sanksi!” tegas Murodi di sela kegiatan reses di Jaticempaka.
Politisi PKB itu juga mempertanyakan dasar hukum keberadaan kegiatan MBG di dalam kompleks industri yang seharusnya steril dari aktivitas pangan. Menurutnya, izin lingkungan dan izin laik higienis harus diperiksa ulang.
“Kalau lokasi MBG berada di dalam pabrik industri, itu patut dipertanyakan. Masa makanan diproduksi di pabrik besi? Bagaimana dengan polusi dan kebersihan lingkungannya?” ujarnya.
Selain soal lokasi, Murodi menilai ada indikasi pelanggaran prosedur perizinan. Ia menyebut, kegiatan MBG tidak pernah berkoordinasi dengan aparatur wilayah sebelum beroperasi.
“Sebelum mereka berdiri, mestinya lapor dulu ke RT, RW, Lurah, dan seterusnya. Masa Lurah tidak tahu? Itu sudah aneh,” katanya heran.
Komisi II DPRD Kota Bekasi berencana memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan, hingga manajemen PT. Biru Makmur Abadi dan pihak Yayasan Albarkah Cipta Insani.
“Kami akan panggil semuanya. Ini menyangkut keselamatan warga dan tanggung jawab lingkungan,” tegas Murodi.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Selain menyoal dugaan pencemaran, warga juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap program MBG yang seharusnya dijalankan sesuai standar keamanan pangan dan kelayakan lingkungan.
Di balik niat sosial memberi makanan bergizi, muncul dugaan bahwa aturan dasar lingkungan dan kesehatan justru diabaikan. DPRD menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran, maka semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum.