Guspenmigas Dorong Peta Jalan Industri Penunjang Migas untuk Perkuat Kemandirian Nasional
Jakarta, – ndustri penunjang minyak dan gas bumi nasional dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi kekuatan strategis dalam memperkuat kemandirian industri Indonesia. Namun, peluang tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, lembaga pendidikan, lembaga sertifikasi, dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam implementasi, (12/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Dr. Ir. ISM, MIIRSM., MBA, CIQaR., CIQnR., CIMMR, Rudiyanto, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Guspenmigas), dalam paparannya mengenai penguatan industri penunjang migas dan peningkatan kapasitas industri nasional.
Menurut Rudiyanto, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai aturan dan kebijakan yang dapat menjadi landasan bagi pengembangan industri dalam negeri. Tantangan berikutnya adalah bagaimana seluruh ketentuan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten dan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha nasional.
“Kita sebenarnya sudah memiliki berbagai aturan. Sekarang tinggal bagaimana implementasinya. Ini harus menjadi pekerjaan bersama karena energi dan industri migas bukanlah sektor yang dibangun dalam waktu satu atau dua tahun, tetapi membutuhkan komitmen dan konsistensi jangka panjang,” ujar Rudiyanto.
Ia menekankan bahwa membangun industri berbeda dengan sekadar menjalankan aktivitas perdagangan. Ketika pengusaha hanya berorientasi pada perdagangan barang, manfaat ekonomi yang diperoleh belum tentu menciptakan kapasitas industri nasional. Sebaliknya, pembangunan industri membutuhkan investasi, teknologi, sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, serta kepastian pasar.
“Kalau hanya berdagang, mungkin yang paling mudah adalah menjual barang. Tetapi ketika kita ingin membangun industri, pertanyaannya adalah apakah industrinya akan tumbuh, apakah produknya terserap, dan apakah ada kepastian pasar. Di sinilah tantangan kita,” jelasnya.
TKDN Harus Diikuti Kepastian Pasar
Rudiyanto juga menyoroti pentingnya kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen untuk memperkuat industri nasional. Menurutnya, peningkatan penggunaan produk dalam negeri harus berjalan beriringan dengan kepastian pasar dan keberlanjutan industri.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka melakukan investasi dan memenuhi ketentuan TKDN, terdapat peluang nyata bagi produk tersebut untuk digunakan dalam proyek dan kegiatan industri di dalam negeri.
“Kalau TKDN sudah kita dorong tinggi, pertanyaannya kemudian sederhana: ada tidak pasarnya? Karena pengusaha ketika akan membangun industri tentu akan menghitung. Investasinya besar, industrinya dibangun, tetapi apakah produknya akan diserap?” katanya.
Karena itu, diperlukan ekosistem yang mampu mempertemukan kebutuhan pengguna dengan kemampuan industri nasional. Dengan demikian, kebijakan TKDN tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen industrialisasi.
Perlu Peta Industri Nasional
Salah satu gagasan penting yang disampaikan Rudiyanto adalah perlunya peta kemampuan industri nasional yang dapat menunjukkan secara jelas jenis barang dan jasa apa saja yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri, kapasitas produksinya, standar yang dimiliki, serta kebutuhan peningkatan kemampuan industrinya.
Menurutnya, peta tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan informasi antara pemerintah, pengguna barang dan jasa, serta pelaku industri.
“Kita perlu memiliki peta yang menunjukkan barang dan jasa apa saja yang sebenarnya sudah mampu diproduksi di Indonesia. Kalau belum bisa diproduksi, kita juga harus tahu siapa yang mampu mengembangkannya. Dengan begitu, kebijakan industri bisa lebih tepat sasaran,” ungkapnya.
Peta tersebut, lanjutnya, idealnya dibangun melalui proses verifikasi kemampuan industri. Verifikasi tidak hanya melihat keberadaan perusahaan, tetapi juga kemampuan produksi, kualitas, sumber daya manusia, sertifikasi, teknologi, kapasitas, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan pengguna.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dan pelaku industri dapat mengetahui secara lebih akurat sektor mana yang sudah kuat dan sektor mana yang masih memiliki kesenjangan.
Digitalisasi Verifikasi Industri
Guspenmigas juga mendorong agar proses verifikasi kemampuan industri dikembangkan melalui sistem digital yang transparan dan dapat dipantau secara real time.
Rudiyanto menilai, sistem digital akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha mengenai tahapan proses yang sedang mereka jalani.
“Jangan sampai pengusaha sudah masuk ke aplikasi, tetapi tidak mengetahui prosesnya sudah sampai mana. Kita membutuhkan sistem yang bisa memberikan informasi secara transparan, misalnya apakah masih dalam proses, sudah diverifikasi, atau sudah dinyatakan memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Menurutnya, digitalisasi juga dapat membantu memperkuat akuntabilitas dan mengurangi ketidakpastian dalam proses verifikasi maupun sertifikasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa transparansi tidak berarti seluruh data harus dibuka kepada publik. Informasi tertentu tetap perlu memiliki batas akses sesuai dengan kepentingan dan ketentuan yang berlaku.
Penguatan SDM dan Sertifikasi
Selain persoalan teknologi dan industri, Rudiyanto menilai peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam membangun industri penunjang migas nasional.
Indonesia telah memiliki berbagai lembaga dan sistem sertifikasi kompetensi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat persoalan mengenai pengakuan dan keseragaman standar kompetensi.
“Jangan sampai kemampuan orang Indonesia sebenarnya sudah ada, sudah bekerja keras, sudah memiliki kompetensi, tetapi sertifikasinya tidak diakui. Ini harus kita benahi bersama,” tegasnya.
Ia mendorong adanya sinkronisasi antara kebutuhan industri, lembaga pendidikan, lembaga sertifikasi, regulator, dan pengguna tenaga kerja sehingga kompetensi yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri.
Mendorong Industri dari Pasar Domestik Menuju Ekspor
Rudiyanto juga mengajak pelaku industri penunjang migas untuk tidak hanya berpikir mengenai pemenuhan kebutuhan domestik, tetapi mulai membangun kapasitas agar mampu menembus pasar internasional.
Menurutnya, keberhasilan industri nasional tidak cukup hanya dengan menggantikan produk impor di dalam negeri. Industri harus diarahkan agar memiliki daya saing sehingga mampu menghasilkan produk dan jasa yang dapat diekspor.
“Kalau kita bicara kemandirian, jangan berhenti pada bagaimana produk luar negeri tidak masuk. Kita juga harus berpikir bagaimana produk Indonesia bisa keluar dan diterima di pasar internasional,” katanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, industri nasional harus memperhatikan standar internasional, kualitas, keselamatan, sertifikasi, efisiensi, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pasar global.
Butuh Komitmen Jangka Panjang
Rudiyanto mengakui bahwa membangun industri penunjang migas nasional bukan pekerjaan singkat. Dibutuhkan “napas panjang” dari seluruh pelaku usaha karena investasi industri membutuhkan waktu untuk menghasilkan manfaat ekonomi.
Karena itu, diperlukan kepastian kebijakan, akses pembiayaan, dukungan teknologi, pengembangan SDM, kepastian pasar, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.
“Tidak mungkin industri dibangun hanya dalam satu atau dua bulan. Pengusaha membutuhkan napas panjang. Karena itu, yang kita perlukan adalah ekosistem yang memberikan kepastian sehingga pelaku usaha berani berinvestasi dan mengembangkan industri,” ujarnya.
Rudiyanto menegaskan, Guspenmigas siap mengambil bagian dalam proses tersebut dengan menjembatani kepentingan pelaku usaha penunjang migas sekaligus memberikan masukan kepada regulator terkait kebutuhan dan tantangan industri di lapangan.
Pada akhirnya, ia berharap penguatan industri penunjang migas dapat menjadi bagian penting dari agenda besar kemandirian industri nasional, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi mampu menjadi produsen, penyedia teknologi, penyedia jasa, sekaligus pemain dalam rantai pasok energi global.
“Kita bisa menciptakan itu kalau dikerjakan bersama. Pemerintah, regulator, pengusaha, akademisi, lembaga sertifikasi dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki visi yang sama. Tujuannya adalah membangun industri nasional yang kuat, mandiri, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat internasional,” pungkas Rudiyanto.
Jakarta, – ndustri penunjang minyak dan gas bumi nasional dinilai memiliki peluang besar untuk menjadi kekuatan strategis dalam memperkuat kemandirian industri Indonesia. Namun, peluang tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, regulator, pelaku usaha, lembaga pendidikan, lembaga sertifikasi, dan seluruh pemangku kepentingan agar tidak berhenti pada regulasi, tetapi benar-benar diwujudkan dalam implementasi, (12/8/2026).
Hal tersebut disampaikan Dr. Ir. ISM, MIIRSM., MBA, CIQaR., CIQnR., CIMMR, Rudiyanto, Ketua Umum Perkumpulan Pengusaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi Indonesia (Guspenmigas), dalam paparannya mengenai penguatan industri penunjang migas dan peningkatan kapasitas industri nasional.
Menurut Rudiyanto, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai aturan dan kebijakan yang dapat menjadi landasan bagi pengembangan industri dalam negeri. Tantangan berikutnya adalah bagaimana seluruh ketentuan tersebut dapat diimplementasikan secara konsisten dan memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku usaha nasional.
“Kita sebenarnya sudah memiliki berbagai aturan. Sekarang tinggal bagaimana implementasinya. Ini harus menjadi pekerjaan bersama karena energi dan industri migas bukanlah sektor yang dibangun dalam waktu satu atau dua tahun, tetapi membutuhkan komitmen dan konsistensi jangka panjang,” ujar Rudiyanto.
Ia menekankan bahwa membangun industri berbeda dengan sekadar menjalankan aktivitas perdagangan. Ketika pengusaha hanya berorientasi pada perdagangan barang, manfaat ekonomi yang diperoleh belum tentu menciptakan kapasitas industri nasional. Sebaliknya, pembangunan industri membutuhkan investasi, teknologi, sumber daya manusia, standardisasi, sertifikasi, serta kepastian pasar.
“Kalau hanya berdagang, mungkin yang paling mudah adalah menjual barang. Tetapi ketika kita ingin membangun industri, pertanyaannya adalah apakah industrinya akan tumbuh, apakah produknya terserap, dan apakah ada kepastian pasar. Di sinilah tantangan kita,” jelasnya.
TKDN Harus Diikuti Kepastian Pasar
Rudiyanto juga menyoroti pentingnya kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai instrumen untuk memperkuat industri nasional. Menurutnya, peningkatan penggunaan produk dalam negeri harus berjalan beriringan dengan kepastian pasar dan keberlanjutan industri.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian bahwa ketika mereka melakukan investasi dan memenuhi ketentuan TKDN, terdapat peluang nyata bagi produk tersebut untuk digunakan dalam proyek dan kegiatan industri di dalam negeri.
“Kalau TKDN sudah kita dorong tinggi, pertanyaannya kemudian sederhana: ada tidak pasarnya? Karena pengusaha ketika akan membangun industri tentu akan menghitung. Investasinya besar, industrinya dibangun, tetapi apakah produknya akan diserap?” katanya.
Karena itu, diperlukan ekosistem yang mampu mempertemukan kebutuhan pengguna dengan kemampuan industri nasional. Dengan demikian, kebijakan TKDN tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen industrialisasi.
Perlu Peta Industri Nasional
Salah satu gagasan penting yang disampaikan Rudiyanto adalah perlunya peta kemampuan industri nasional yang dapat menunjukkan secara jelas jenis barang dan jasa apa saja yang sudah mampu diproduksi di dalam negeri, kapasitas produksinya, standar yang dimiliki, serta kebutuhan peningkatan kemampuan industrinya.
Menurutnya, peta tersebut penting untuk mencegah terjadinya kesenjangan informasi antara pemerintah, pengguna barang dan jasa, serta pelaku industri.
“Kita perlu memiliki peta yang menunjukkan barang dan jasa apa saja yang sebenarnya sudah mampu diproduksi di Indonesia. Kalau belum bisa diproduksi, kita juga harus tahu siapa yang mampu mengembangkannya. Dengan begitu, kebijakan industri bisa lebih tepat sasaran,” ungkapnya.
Peta tersebut, lanjutnya, idealnya dibangun melalui proses verifikasi kemampuan industri. Verifikasi tidak hanya melihat keberadaan perusahaan, tetapi juga kemampuan produksi, kualitas, sumber daya manusia, sertifikasi, teknologi, kapasitas, hingga kemampuan memenuhi kebutuhan pengguna.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dan pelaku industri dapat mengetahui secara lebih akurat sektor mana yang sudah kuat dan sektor mana yang masih memiliki kesenjangan.
Digitalisasi Verifikasi Industri
Guspenmigas juga mendorong agar proses verifikasi kemampuan industri dikembangkan melalui sistem digital yang transparan dan dapat dipantau secara real time.
Rudiyanto menilai, sistem digital akan memberikan kepastian kepada pelaku usaha mengenai tahapan proses yang sedang mereka jalani.
“Jangan sampai pengusaha sudah masuk ke aplikasi, tetapi tidak mengetahui prosesnya sudah sampai mana. Kita membutuhkan sistem yang bisa memberikan informasi secara transparan, misalnya apakah masih dalam proses, sudah diverifikasi, atau sudah dinyatakan memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Menurutnya, digitalisasi juga dapat membantu memperkuat akuntabilitas dan mengurangi ketidakpastian dalam proses verifikasi maupun sertifikasi.
Namun, ia mengingatkan bahwa transparansi tidak berarti seluruh data harus dibuka kepada publik. Informasi tertentu tetap perlu memiliki batas akses sesuai dengan kepentingan dan ketentuan yang berlaku.
Penguatan SDM dan Sertifikasi
Selain persoalan teknologi dan industri, Rudiyanto menilai peningkatan kompetensi sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam membangun industri penunjang migas nasional.
Indonesia telah memiliki berbagai lembaga dan sistem sertifikasi kompetensi. Namun, dalam praktiknya masih terdapat persoalan mengenai pengakuan dan keseragaman standar kompetensi.
“Jangan sampai kemampuan orang Indonesia sebenarnya sudah ada, sudah bekerja keras, sudah memiliki kompetensi, tetapi sertifikasinya tidak diakui. Ini harus kita benahi bersama,” tegasnya.
Ia mendorong adanya sinkronisasi antara kebutuhan industri, lembaga pendidikan, lembaga sertifikasi, regulator, dan pengguna tenaga kerja sehingga kompetensi yang dibangun benar-benar sesuai dengan kebutuhan industri.
Mendorong Industri dari Pasar Domestik Menuju Ekspor
Rudiyanto juga mengajak pelaku industri penunjang migas untuk tidak hanya berpikir mengenai pemenuhan kebutuhan domestik, tetapi mulai membangun kapasitas agar mampu menembus pasar internasional.
Menurutnya, keberhasilan industri nasional tidak cukup hanya dengan menggantikan produk impor di dalam negeri. Industri harus diarahkan agar memiliki daya saing sehingga mampu menghasilkan produk dan jasa yang dapat diekspor.
“Kalau kita bicara kemandirian, jangan berhenti pada bagaimana produk luar negeri tidak masuk. Kita juga harus berpikir bagaimana produk Indonesia bisa keluar dan diterima di pasar internasional,” katanya.
Untuk mencapai tujuan tersebut, industri nasional harus memperhatikan standar internasional, kualitas, keselamatan, sertifikasi, efisiensi, serta kemampuan memenuhi kebutuhan pasar global.
Butuh Komitmen Jangka Panjang
Rudiyanto mengakui bahwa membangun industri penunjang migas nasional bukan pekerjaan singkat. Dibutuhkan “napas panjang” dari seluruh pelaku usaha karena investasi industri membutuhkan waktu untuk menghasilkan manfaat ekonomi.
Karena itu, diperlukan kepastian kebijakan, akses pembiayaan, dukungan teknologi, pengembangan SDM, kepastian pasar, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan.
“Tidak mungkin industri dibangun hanya dalam satu atau dua bulan. Pengusaha membutuhkan napas panjang. Karena itu, yang kita perlukan adalah ekosistem yang memberikan kepastian sehingga pelaku usaha berani berinvestasi dan mengembangkan industri,” ujarnya.
Rudiyanto menegaskan, Guspenmigas siap mengambil bagian dalam proses tersebut dengan menjembatani kepentingan pelaku usaha penunjang migas sekaligus memberikan masukan kepada regulator terkait kebutuhan dan tantangan industri di lapangan.
Pada akhirnya, ia berharap penguatan industri penunjang migas dapat menjadi bagian penting dari agenda besar kemandirian industri nasional, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi mampu menjadi produsen, penyedia teknologi, penyedia jasa, sekaligus pemain dalam rantai pasok energi global.
“Kita bisa menciptakan itu kalau dikerjakan bersama. Pemerintah, regulator, pengusaha, akademisi, lembaga sertifikasi dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki visi yang sama. Tujuannya adalah membangun industri nasional yang kuat, mandiri, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat internasional,” pungkas Rudiyanto.