Jakarta, – Upaya memperluas jaminan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan memasuki babak baru, kegiatan ini berlangsung pada hari Senin 10 Agustus 2026 di RSF Plant Rorotan, Jakarta. Melalui Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan, pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai pemangku kepentingan mendorong agar para pekerja persampahan yang selama ini berada di sektor informal dapat memperoleh perlindungan sosial secara lebih luas dan berkelanjutan.

Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut, Nurdin Ardiansyah, Ketua Tim Pengembang Jaminan Sosial (Jamsos), menilai kegiatan deklarasi tersebut merupakan langkah positif dan strategis untuk memastikan para pekerja sektor persampahan tidak lagi berada di luar sistem perlindungan sosial.

Menurut Nurdin, sektor persampahan memiliki karakteristik pekerja yang beragam. Di dalamnya terdapat pekerja yang memiliki kemampuan ekonomi cukup, namun tidak sedikit pula pekerja yang memiliki keterbatasan dalam membayar iuran jaminan sosial secara mandiri.

“Untuk acara ini bagus sekali. Mereka yang bukan penerima upah dan datanya memang akan menjadi peserta BPJS. Nantinya prosesnya kita harapkan bisa membuat semuanya terlindungi oleh negara,” ujar Nurdin dalam wawancara dengan awak media.

Ia menjelaskan, perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan menjadi penting karena pekerjaan mereka memiliki risiko yang cukup tinggi. Para pekerja berhadapan langsung dengan lingkungan kerja yang dinamis dan berpotensi menghadapi berbagai risiko dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Karena itu, menurut Nurdin, kehadiran negara melalui skema jaminan sosial bukan sekadar memberikan kepastian perlindungan, tetapi juga menjadi bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja persampahan dalam menjaga kebersihan dan lingkungan.

Perlu Kolaborasi Pemerintah, BPJS, Pemda dan Dunia Usaha

Nurdin mengatakan, tantangan berikutnya bukan hanya bagaimana mendaftarkan pekerja sektor informal persampahan menjadi peserta jaminan sosial, tetapi juga bagaimana memastikan pembayaran iuran dapat berlangsung secara berkesinambungan.

Pasalnya, tidak semua pekerja informal memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Oleh sebab itu, diperlukan skema kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS, dunia usaha, hingga sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

“Memang untuk saat ini kegiatan ini didukung oleh BPJS. Ke depan kita berharap ada dukungan dari CSR maupun dari pemerintah daerah untuk membantu iuran,” jelasnya.

Menurut dia, dukungan pembiayaan tersebut menjadi salah satu faktor penting agar kepesertaan pekerja informal dapat terus bertahan. Jangan sampai pekerja sudah didaftarkan sebagai peserta, tetapi kemudian tidak mampu melanjutkan pembayaran iuran sehingga perlindungannya terhenti.

Nurdin menyebutkan, terdapat skema iuran yang saat ini mendapatkan relaksasi sehingga besaran iuran yang harus dibayarkan menjadi lebih ringan. Dengan besaran iuran yang relatif terjangkau, ia berharap semakin banyak pekerja sektor informal persampahan yang bersedia bergabung dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sekarang ada relaksasi, iurannya menjadi Rp8.400. Ini diharapkan dapat meringankan masyarakat untuk bergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Kepesertaan Masih Rendah, Sosialisasi Harus Diperkuat

Meski program perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal persampahan terus didorong, Nurdin mengakui bahwa jumlah pekerja yang telah terdaftar masih relatif kecil dibandingkan dengan potensi pekerja yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang dibahas dalam kegiatan tersebut, jumlah pekerja yang telah terhubung dengan program perlindungan sosial baru berada di kisaran 17 ribu peserta.

Angka tersebut dinilai masih jauh dari potensi pekerja sektor persampahan informal yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

“Kalau untuk pekerja di seluruh Indonesia, saya tahu yang sudah terhubung baru sekitar 17 ribu. Ini masih banyak yang harus kita lakukan,” ungkap Nurdin.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan rumah terbesar bukan hanya soal pendaftaran peserta, tetapi juga membangun kesadaran para pekerja mengenai pentingnya jaminan sosial.

Banyak pekerja informal yang masih menganggap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sesuatu yang belum menjadi kebutuhan utama. Padahal, perlindungan tersebut justru sangat penting karena risiko pekerjaan dapat terjadi kapan saja.

“Solusinya harus ada sosialisasi. Kita harus hadir memberikan pemahaman mengenai manfaatnya yang besar,” tegasnya.

Negara Harus Hadir Sejak Sebelum Risiko Terjadi Nurdin menekankan bahwa prinsip utama jaminan sosial adalah memberikan perlindungan sebelum risiko terjadi. Artinya, masyarakat jangan sampai baru memikirkan perlindungan ketika sudah menghadapi musibah atau persoalan dalam pekerjaan. Menurutnya, pola pikir tersebut harus mulai diubah melalui edukasi dan sosialisasi yang dilakukan secara masif dan berkelanjutan. “Jangan sampai ketika terjadi sesuatu baru kita berpikir tentang perlindungan. Justru dari awal harus sudah terdaftar dan memahami manfaatnya,” ujarnya.

Ia berharap deklarasi nasional ini tidak berhenti sebagai seremoni, tetapi dapat menjadi momentum untuk membangun gerakan nasional yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting karena persoalan perlindungan sosial pekerja informal tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja.

Dorong Gerakan Bersama Lintas Kementerian dan Lembaga

Nurdin membuka peluang agar ke depan dibentuk sebuah gerakan atau mekanisme kolaborasi bersama yang melibatkan kementerian, lembaga pemerintah, pemerintah daerah, BPJS, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga komunitas pekerja sektor persampahan. “Harapannya kita bisa membentuk dan bekerja bersama, lintas kementerian dan lembaga. Karena ini untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Ia menilai, kolaborasi tersebut akan membuat program perlindungan sosial menjadi lebih efektif. Pemerintah pusat dapat memperkuat regulasi dan kebijakan, pemerintah daerah dapat membantu dari sisi pendataan dan dukungan pembiayaan, sementara BPJS memberikan pelayanan serta perlindungan kepada peserta. Di sisi lain, dunia usaha dapat mengambil peran melalui program CSR untuk membantu pekerja yang membutuhkan dukungan pembayaran iuran.

Dengan pola tersebut, perlindungan sosial diharapkan tidak hanya menjadi tanggung jawab pekerja secara individu, tetapi menjadi tanggung jawab bersama sebagai bagian dari pembangunan kesejahteraan masyarakat.

Pekerja Persampahan Memiliki Peran Strategis

Lebih jauh, Nurdin menilai pekerja sektor persampahan memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Mereka menjadi bagian dari mata rantai pengelolaan sampah yang membantu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung agenda ekonomi sirkular. Namun di balik kontribusi tersebut, masih banyak pekerja yang belum memiliki perlindungan sosial yang memadai.

Karena itu, perlu ada perubahan paradigma dalam melihat pekerja informal persampahan. Mereka bukan sekadar bagian dari aktivitas pengelolaan sampah, tetapi merupakan kelompok pekerja yang juga memiliki hak untuk memperoleh perlindungan. “Pekerja sektor informal ini harus kita lindungi. Mereka bekerja dan memberikan kontribusi bagi masyarakat, sehingga perlindungan sosial menjadi sesuatu yang sangat penting,” tutur Nurdin. Deklarasi nasional tersebut pun diharapkan menjadi titik awal untuk memperluas cakupan kepesertaan hingga ke berbagai daerah.

Dengan dukungan pendataan yang lebih akurat, sosialisasi yang masif, kemudahan pendaftaran, serta dukungan pembiayaan dari berbagai pihak, target peningkatan kepesertaan diyakini dapat diwujudkan.

Jangan Menunggu Musibah Baru Mendaftar

Nurdin kembali mengingatkan bahwa jaminan sosial pada dasarnya merupakan bentuk kesiapsiagaan. Pekerja tidak perlu menunggu sampai mengalami kecelakaan kerja atau menghadapi persoalan ekonomi akibat risiko pekerjaan untuk kemudian mencari perlindungan. Menurutnya, perlindungan harus dipersiapkan sejak awal.

“Jangan sampai baru terjadi sesuatu kemudian kita mencari perlindungan. Dari awal harus sudah dipersiapkan,” tegasnya. Ia berharap momentum Deklarasi Nasional Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan dapat menjadi pemicu lahirnya kesadaran baru di kalangan pekerja, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat luas.

Bagi Nurdin, keberhasilan program ini tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang terdaftar, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan menjaga keberlanjutan kepesertaan. “Harapannya semakin banyak pekerja yang terlindungi dan semakin banyak pihak yang ikut membantu. Karena tujuan akhirnya adalah memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan sosial,” pungkasnya.

Deklarasi nasional ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama bahwa pekerja sektor informal persampahan juga merupakan bagian dari kekuatan ekonomi dan sosial Indonesia. Perlindungan terhadap mereka bukan hanya persoalan administrasi kepesertaan, melainkan bagian dari upaya menghadirkan negara secara nyata bagi masyarakat yang bekerja dan berkontribusi setiap hari.

Dengan semangat gotong royong, kolaborasi lintas sektor, serta penguatan sosialisasi, perlindungan sosial diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pekerja sektor informal persampahan di seluruh Indonesia, sehingga tidak ada lagi pekerja yang harus menghadapi risiko pekerjaan tanpa perlindungan.