Bekasi – Polemik dugaan pelanggaran izin lingkungan dan operasional instalasi pengolahan air limbah (IPAL) PT Glow Industri Herbal Care di Cikarang Timur kian mengarah pada potensi ranah pidana.
Hingga akhir Maret 2026, perusahaan belum juga memenuhi janji untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik melalui konferensi pers yang sebelumnya dijadwalkan sejak awal Februari. Kondisi ini memicu meningkatnya tekanan publik terhadap transparansi perusahaan.
Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, pihak perusahaan hanya menyampaikan keterangan terbatas melalui pesan singkat.
Kuasa hukum perusahaan, Dr. (c) M. Sunan Yuwono, menyebut dokumentasi dugaan pelanggaran merupakan foto lama saat proses pembangunan saluran IPAL, serta menyarankan konfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup.
Namun, pernyataan tersebut dinilai belum menjawab substansi persoalan, terutama terkait kelayakan operasional IPAL dan hasil uji baku mutu limbah.
Di sisi lain, informasi dari sumber internal perusahaan menyebutkan sistem IPAL belum berfungsi optimal hingga awal Maret 2026.
Kondisi air limbah disebut masih keruh dan belum melalui pengujian baku mutu, yang menjadi syarat utama sebelum pembuangan limbah dilakukan.
Informasi tersebut belum dapat diverifikasi secara independen karena ketiadaan data uji laboratorium maupun keterangan resmi dari instansi berwenang.
Upaya konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi juga belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Praktisi hukum Syakroni menilai kasus ini berpotensi melampaui pelanggaran administratif.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki persetujuan lingkungan sebelum beroperasi.
“Jika terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan, maka ada potensi pelanggaran pidana dengan ancaman serius, termasuk denda miliaran rupiah,” ujarnya.
Selain itu, dugaan pembuangan limbah tanpa izin juga berpotensi melanggar ketentuan lain dalam undang-undang tersebut, terlebih jika melibatkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Syakroni mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan sistem pengelolaan limbah perusahaan.
Ia juga meminta sanksi tegas, mulai dari administratif hingga penghentian operasional, jika ditemukan pelanggaran.
Hingga kini, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari PT Glow Industri Herbal Care serta sikap tegas dari pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi.
