(Diksiber ID) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan TNI dapat membantu menangani aksi kriminal begal melalui mekanisme perbantuan apabila Polri membutuhkan dukungan tambahan untuk menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.
Menurut Dave, pelibatan TNI harus dilakukan secara terukur, memiliki dasar hukum yang jelas, serta tetap mengedepankan koordinasi antarlembaga sesuai kebutuhan di lapangan.
“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” kata Dave dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/5/2026).
Penanganan Begal Tetap Kewenangan Polri
Dave menegaskan bahwa keamanan dan rasa aman masyarakat merupakan tanggung jawab negara yang tidak bisa ditawar. Karena itu, kata dia, aparat negara harus mampu memastikan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman tanpa rasa takut.
Apalagi, dia menilai pelibatan TNI perlu dipahami secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada prinsipnya, TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sedangkan penegakan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi kewenangan Polri.
“Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” ujarnya.
Meski demikian, Dave menekankan aparat harus mampu memberikan rasa aman, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memastikan ruang publik tetap aman bagi masyarakat.
“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” ungkap dia.
Kemenhan Sebut Masuk Ranah Operasi Militer
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan keterlibatan TNI dalam membantu penanganan aksi begal di Jakarta merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Rico dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/05/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Rico saat menanggapi pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk membantu Polri menangani aksi begal di wilayah Jakarta. [nfl]
