JAKARTA – Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Masyarakat Pengawas Aparatur Sipil Indonesia (Jamwas) resmi melaporkan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan KPK RI, Selasa (14/7/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk permintaan agar KPK memberikan perhatian terhadap penanganan perkara dugaan korupsi suap proyek atau yang dikenal sebagai kasus “ijon” di Kabupaten Bekasi. Jamwas juga meminta Dewas KPK memberikan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Kepala Dinas SDABMBK berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara di Pengadilan Tipikor Bandung selama April hingga Juni 2026.
“Kami meminta dewan pengawas memberi perhatian khusus untuk penanganan Kasus korupsi Suap Ijon di Kabupaten Bekasi dan memberikan rekomendasi kepada pimpinan KPK untuk mengangkat kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama kepala dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi berdasarkan fakta persidangan yang terjadi pada bulan april sampai bulan juni,” ujar Edi kepada awak media.
Usai menyampaikan laporan ke Ketua Dewas KPK, Jamwas melanjutkan dengan menyerahkan surat laporan kepada pimpinan KPK di Gedung Merah Putih.
“Setelah dari dewas kami lanjutkan mendatangi gedung anti rasuah (KPK) untuk memberikan surat laporan kepada ketua KPK yang apabila tidak ditindak lanjuti mengenai pengakuan maupun bukti bukti berdasarkan Fakta persidangan yang menjadi saksi sdr. Henri Lincoln yang sedang di sidangkan di sidang tipikor Bandung akan membuat ini menjadi laporan baru dan kasus baru,” katanya.
Menurut Edi, laporan yang disampaikan telah diterima dan berdasarkan hasil penelaahan awal akan diteruskan kepada satuan tugas (satgas) yang menangani perkara dugaan korupsi ijon di Kabupaten Bekasi.
“Lebih lanjut, dari hasil penelaah KPK itu akan ditindak lanjuti kepada satgas yang menangani kasus dugaan korupsi Ijon di Kabupaten Bekasi,” ujar Edi.
Jamwas menilai laporan tersebut merupakan langkah awal untuk mendorong pengembangan perkara berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan.
“Edi menilai laporan ini merupakan permulaan karena sdr. Saksi Henri lincoln yang sekarang masih kepala dinas SDABMBK memberi dan menerima dugaan nya bukan hanya tindak pidana korupsi tetapi perintangan terhadap penyidikan perkara, kepada mereka semua yang terima uang suap dari terpidana Sarjana itu tidak bisa merasa tenang dan merasa kasus ini sudah selesai bisa saja langkah berikutnya kami akan melaporkan juga kepala dinas yang menerima uang suap dari terpidana Sarjan dan sudah di ambil mereka yang sudah ada pada fakta persidangan tipikor bandung,” ujar Edi.
LSM Jamwas berharap proses penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses sebelumnya.
“Harapan jamwas semua warga negara indonesia mempunya hak yang sama terhadap hukum dan juga agar korupsi dikabupaten bekasi tidak hanya berhenti terhadap tiga aktor yang sudah disidangkan dan sudah ada terpidana, karena berdasarkan laporan yang jamwas yang sudah di berikan korupsi di kabupaten bekasi sudah mengakar,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kepala Dinas SDABMBK Kabupaten Bekasi maupun KPK terkait laporan yang disampaikan Jamwas. Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila telah memperoleh tanggapan dari pihak-pihak terkait sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.