Kota Bekasi, – Gagasan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi berkantor secara bergiliran di lingkungan Rukun Warga (RW) dinilai memiliki nilai positif karena dapat memperkuat kedekatan pemerintah dengan masyarakat. Namun, program tersebut dinilai perlu dirancang secara matang agar tidak berhenti sebatas kunjungan, rapat, dan kegiatan seremonial, (23/9/2026).

Pandangan tersebut disampaikan Dr. Hj. Evi Mafriningsianti, S.E., M.M., Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Pembangunan DPRD Kota Bekasi Menurutnya, dengan jumlah 1.020 RW di Kota Bekasi, konsep Wali Kota berkantor di RW membutuhkan sistem yang terukur agar waktu, biaya, serta ekspektasi masyarakat dapat dikelola secara efektif.

“Saya melihat gagasan Wali Kota/Wakil Wali Kota berkantor secara bergiliran di kantor RW punya nilai positif, tetapi perlu desain yang sangat hati-hati,” ujar Evi.

Ia menilai, kehadiran kepala daerah secara langsung di tengah masyarakat memang dapat membuat pemerintah mendengar persoalan warga secara lebih nyata. Persoalannya, banyaknya aspirasi yang muncul dalam setiap kunjungan harus diikuti mekanisme tindak lanjut yang jelas.

“Jangan sampai Wali Kota datang, mendengar banyak persoalan, kemudian setelah itu tidak jelas siapa yang menindaklanjuti. Setiap kunjungan harus menghasilkan action list,” tegasnya.

Evi juga menyoroti aspek pemerataan. Menurutnya, kunjungan langsung kepala daerah dapat membantu menemukan ketimpangan pembangunan antarwilayah. Namun, jangan sampai RW yang lebih sering dikunjungi justru dianggap mendapatkan perhatian lebih besar dibandingkan RW lainnya.

“Semua 1.020 RW harus mempunyai akses yang sama kepada pemerintah. Jangan sampai ukuran keberhasilan program justru hanya berapa RW yang didatangi Wali Kota,” katanya.

Karena itu, Evi mengingatkan bahwa target kunjungan langsung ke seluruh RW perlu dihitung secara realistis.

Ia memberikan ilustrasi, apabila terdapat 1.020 RW dan satu RW dikunjungi satu kali, dengan asumsi satu hari untuk satu RW, maka dibutuhkan sekitar 1.020 hari. Bahkan jika mampu mengunjungi lima RW setiap minggu, waktunya dapat mencapai sekitar 204 minggu atau hampir empat tahun.

“Jadi, jangan menjadikan target ‘Wali Kota harus datang ke 1.020 RW’ sebagai ukuran keberhasilan,” jelasnya.

Menurut Evi, indikator yang lebih penting adalah apakah seluruh RW memperoleh akses yang setara kepada pemerintah serta apakah setiap persoalan yang disampaikan masyarakat benar-benar mendapatkan tindak lanjut.

Evi bahkan menawarkan agar konsep tersebut dikembangkan menjadi “Kantor Wali Kota Bergerak”.

Konsepnya, kunjungan kepala daerah ke RW tidak hanya menjadi forum pertemuan, tetapi sekaligus menjadi pusat pengumpulan data dan penyelesaian masalah.

“Bukan sekadar Wali Kota datang, rapat RW, foto, kemudian pulang. Saya justru menyarankan konsepnya menjadi Kantor Wali Kota Bergerak,” ujarnya.

Menurutnya, kantor RW dapat difungsikan sebagai mini command center di tingkat lingkungan.

Setiap kunjungan setidaknya menghasilkan lima informasi utama, yakni masalah, lokasi, OPD penanggung jawab, anggaran, dan deadline penyelesaian.

Sebagai contoh, ketika ditemukan persoalan drainase di RW 15 Durenjaya, maka harus langsung ditentukan OPD yang bertanggung jawab, jadwal survei, kebutuhan DED, sumber penganggaran, hingga target waktu penyelesaiannya.

“Dengan demikian, warga bisa melihat progresnya. Jadi ada masalah, ada penanggung jawab, ada anggaran, dan ada tenggat waktu,” katanya.

Evi juga mengusulkan adanya sistem klasifikasi terhadap 1.020 RW berdasarkan tingkat kebutuhan dan karakteristik persoalannya.

Misalnya, RW Prioritas 1 untuk wilayah dengan persoalan banjir berat, sampah, infrastruktur kritis, atau konflik sosial.

Kemudian RW Prioritas 2 untuk persoalan seperti drainase, jalan lingkungan, fasilitas sosial, serta pemberdayaan masyarakat.

Sementara RW Pengembangan dapat diarahkan pada penguatan UMKM, ekonomi kreatif, digitalisasi, lingkungan, olahraga, dan berbagai potensi lokal.

“Jadi Wali Kota tidak harus memperlakukan semua RW dengan pendekatan yang sama. Kebutuhan setiap wilayah berbeda,” ujarnya.

Untuk memastikan seluruh wilayah tetap mendapatkan perhatian, Evi menilai pola kunjungan dapat dilakukan menggunakan sistem klaster.

Wali Kota dapat mengunjungi sejumlah titik kecamatan atau klaster, sementara Wakil Wali Kota menangani klaster lainnya. Sekretaris Daerah dapat mengoordinasikan klaster OPD, kepala OPD turun langsung ke RW terkait, sedangkan camat dan lurah melakukan monitoring secara rutin.

“Dengan begitu, 1.020 RW tetap terlayani, tetapi tidak semuanya harus dikunjungi langsung oleh Wali Kota,” katanya.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga dapat membuat program lebih efisien karena persoalan di lapangan dapat langsung dihubungkan dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan.

Evi menilai konsep tersebut juga dapat memperkuat fungsi pengawasan DPRD Kota Bekasi.

Setiap kunjungan Wali Kota ke RW, menurutnya, dapat menghasilkan “Daftar 10 Persoalan Prioritas RW” yang kemudian menjadi bahan pengawasan legislatif terhadap kinerja eksekutif.

“DPRD bisa meminta kepada eksekutif: berapa yang sudah selesai, berapa yang masuk APBD, berapa yang belum bisa dilaksanakan, dan apa alasannya?” tutur Evi.

Dengan mekanisme tersebut, kunjungan kepala daerah tidak berhenti pada dokumentasi kegiatan, tetapi memiliki ukuran keberhasilan yang dapat dipantau masyarakat.

Evi juga mengaitkan gagasan tersebut dengan pelaksanaan program Rp100 juta per RW. Ia menilai pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada penyerapan anggaran atau pembangunan fisik, tetapi harus melihat hasil dan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Ia menyinggung pemberitaan pada akhir Juni 2026 yang menyebut baru 68 dari 1.020 RW yang mencairkan dana tersebut.

“Pengawasan Lingkar Keren juga penting. Jangan hanya melihat proyek atau kegiatan fisiknya, tetapi harus dicek outcome-nya. Apakah benar-benar memberikan manfaat bagi warga?” ujarnya.

Menurut Evi, berbagai persoalan seperti banjir, sampah, jalan, dan drainase memang dapat terlihat secara langsung ketika kepala daerah turun ke lapangan. Namun, penyelesaiannya membutuhkan kerja lintas-OPD.

“Wali Kota tidak bisa menyelesaikan persoalan lintas-OPD seorang diri. Harus ada OPD yang ikut dan diberi deadline,” tegasnya.

Evi juga mengingatkan agar program tersebut tidak justru mengganggu fungsi kantor RW sebagai pusat pelayanan masyarakat di tingkat lingkungan.

“Jangan sampai kantor RW menjadi kantor Wali Kota sementara,” katanya.

Menurut dia, apabila terlalu banyak perangkat pemerintahan, protokol, keamanan, OPD, dan kegiatan seremonial masuk ke kantor RW, dikhawatirkan pelayanan masyarakat sehari-hari justru terganggu.

“Lebih tepat kalau kantor RW menjadi ruang kerja pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Evi menegaskan, pada prinsipnya kehadiran pemerintah secara langsung di tengah masyarakat merupakan hal yang penting. Namun, keberhasilan program tidak semata-mata diukur dari seberapa sering kepala daerah hadir secara fisik, melainkan dari seberapa cepat persoalan warga diidentifikasi, ditindaklanjuti, diselesaikan, dan dapat dipertanggung jawabkan kepada publik.