Jakarta, – Kami Panca Nainggolan, S.H., M.H, dan Herbet Aritonang, S.H., S.Sos adalah para profesional muda di bidah hukum, baik selaku Advokat, Kurator, Praktisi hukum tata negara, dan konsultan pajak, memiliki keterampilan analitis serta berpikir kritis yang tajam dan kuat.

Pada kegiatan konferensi pers ini kami mencoba memberikan analisis hukum yang objektif guna kepentingan/edukasi melek hukum bagi masyarakat luas atas langkah hukum Mercy Sihombing ke PTUN terkait dugaan masalah “kecacatan” formil dokumen milik Gibran Rangkabumi Raka saat maju menjadi calon wakil presiden RI pada pilpres 2024 lalu, (19/92026).

“Surat keterangan” atau suket milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi objek sengketa atau bukti Mercy Sihombing ke PTUN adalah bukanlah produk hukum, sebab bersifat terbatas dan tidak menjadi sumber hukum formil. Produk hukum itu antara lain Keputusan (beschikking) dan Peraturan (regeling).

Sementara secara administratif, suket merupakan naskah dinas atau alat pemberitahuan penjelas yang bersifat internal atau khusus, sehingga tidak layak di kategorikan sebagai produk hukum atau bagian dari peraturan perundang-undangan. Penyelesaian atas suket cukupdi lakukan melalui revisi atau pembatalan administratif oleh instansi yang menerbitkannya.

Sepatunya “surat keputusan” produk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang harus dijadikan objek gugatan ke PTUN, bukan malah suket yang masih memerlukan persetujuan lain.

Pasalnya, menteri lah yang mengeluarkan surat keputusan penyertaan ijazah luar negeri sebagai dokumen resmi yang menyatakan bahwa ijazah “asing” tersebut setara dengan jenjang pendidikan di Indonesia. Jadi, jika ada produk hukum bernama surat keputusan menteri yang menjadi payung hukum bagi penyertaan ijazah luar negeri, maka tidak tepat suket dijadikan objek gugatan.

Kekeliruan fatal lainnya yang patut di luruskan adalah perjuangan dan upaya hukum Denny Indrayana Dkk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden RI ke Mahkamah Konsitusi (MK). Terkait pilpres 2024 yang kini disengketakan oleh Denny sudah daluarsa.

Sehingga MK tidak berwenang mengadili sengketa TUN.Namun, yang urusan membatalkan pelantikan atau pemakzulan Gibran sebagai wakil presiden wajib di proses melalui jalur politik ke DPR, lalu masuk ke MPR dan selanjutkan ke MK, dan baik lagi ke MPR untuk mengesahkan pemakzulan