Jakarta, – Penuntasan konflik agraria struktural di Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan serius. Fragmentasi regulasi antarsektor hingga sulitnya masyarakat memperoleh akses terhadap data Hak Guna Usaha (HGU) disebut menjadi salah satu faktor yang membuat sengketa pertanahan tak kunjung terselesaikan, Sabtu, (4/9/2026).

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Dr. Muhammad Khozin, SPd.I, M.A.P, dalam diskusi publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” yang digelar di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Dalam forum tersebut, Khozin menegaskan bahwa persoalan agraria tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut bagaimana negara membangun kepastian hukum, mengharmonisasi regulasi, serta memastikan masyarakat memperoleh hak atas informasi pertanahan.

Regulasi Tumpang Tindih Jadi Akar Persoalan

Khozin memaparkan, salah satu akar persoalan pertanahan di Indonesia adalah ketidaksesuaian antara semangat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan sejumlah regulasi sektoral, termasuk aturan terkait perbendaharaan negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya, persoalan semakin kompleks ketika masa berlaku HGU atas aset BUMN telah berakhir. Status aset yang masih tercatat sebagai aktiva negara membuat proses pemanfaatan maupun redistribusi tanah kepada masyarakat tidak dapat dilakukan secara sederhana.

“Secara filosofis, UUPA mengamanatkan penasionalisasi dan redistribusi aset secara berkeadilan, sementara regulasi BUMN cenderung memprivatisasi aset. Hal ini memicu kebuntuan saat sengketa lahan melibatkan instansi BUMN atau badan usaha skala besar,” tegas Khozin.

Data HGU Harus Terbuka

Selain persoalan harmonisasi regulasi, Khozin menyoroti pentingnya keterbukaan data pertanahan, khususnya peta bidang dan tapal batas HGU.

Ia menyebut, meskipun putusan badan peradilan hingga Mahkamah Agung telah menyatakan data HGU sebagai informasi yang terbuka, masyarakat dalam praktiknya masih menghadapi kesulitan ketika ingin memperoleh data tersebut.

Menurut Khozin, keterbatasan akses informasi dapat memperbesar potensi konflik karena masyarakat kesulitan memastikan batas-batas konsesi perusahaan dengan tanah yang mereka miliki.

Kondisi tersebut, lanjutnya, berpotensi melahirkan sengketa tumpang tindih antara sertifikat hak milik warga dengan konsesi HGU perusahaan.

“Kalau masyarakat tidak bisa mengetahui secara jelas peta bidang dan batas HGU, bagaimana masyarakat bisa memastikan tanah yang mereka tempati atau miliki tidak masuk dalam konsesi perusahaan?” menjadi salah satu persoalan penting yang perlu dijawab dalam agenda reforma agraria.

Pengawasan Kewajiban 20 Persen Perlu Diperkuat

Khozin juga menyoroti pelaksanaan kewajiban 20 persen Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) bagi pemegang HGU.

Ia menilai, kewajiban tersebut membutuhkan pengawasan yang lebih kuat karena pelaksanaannya masih menghadapi persoalan koordinasi dan tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Karena itu, DPR mendorong penataan kembali peran Kementerian ATR/BPN agar lebih fokus pada penguatan administrasi pertanahan.

Sementara itu, mekanisme penyelesaian konflik agraria dinilai perlu diperkuat melalui kelembagaan yang mampu melakukan koordinasi lintas sektor sehingga sengketa tidak berhenti pada persoalan administratif semata.

Reforma Agraria Harus Berujung pada Kesejahteraan

Khozin menyatakan optimistis pembahasan rancangan undang-undang terkait reforma agraria dapat berjalan progresif dan menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Namun, menurutnya, reforma agraria tidak cukup hanya berhenti pada redistribusi lahan. Masyarakat penerima manfaat juga harus mendapatkan akses terhadap permodalan, pendampingan, serta pemberdayaan ekonomi.

“Redistribusi lahan harus diikuti dengan dukungan permodalan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Jangan sampai masyarakat memperoleh tanah, tetapi tidak memiliki kemampuan untuk mengelolanya secara produktif,” ujarnya.

Ia berharap pembahasan RUU Reforma Agraria menjadi momentum bagi negara untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pertanahan nasional.

Reforma agraria, menurut Khozin, harus menjadi instrumen negara untuk mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik struktural, sekaligus memastikan tanah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.