Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) kembali mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Nistra Yohan terkait dugaan aliran uang Rp70 miliar dalam perkara korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng menilai kemunculan kembali nama Nistra Yohan dalam pemberitaan mengenai aktivitas politik dan gerakan masyarakat di Pati menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk kembali menelusuri keberadaannya serta meminta keterangannya terkait perkara BTS 4G.
“Ini kesempatan ada di Indonesia. Sebelumnya menghilang dan mangkir. Kejagung harus memeriksa Nistra Yohan,” kata Jalih Pitoeng kepada wartawan, Senin (7/9/2026).
Nama Nistra Yohan sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara korupsi BTS 4G. Dalam persidangan, hakim mengungkap adanya penyerahan uang Rp70 miliar kepada Nistra Yohan, yang disebut sebagai staf ahli anggota Komisi I DPR RI, dengan tujuan menghentikan proses penegakan hukum terkait proyek BTS 4G.
Kejagung sebelumnya juga menyatakan Nistra Yohan telah dipanggil untuk diperiksa, tetapi tidak memenuhi panggilan. Pada November 2023, Kejagung menyatakan masih berupaya menghadirkan Nistra untuk dimintai keterangan. Bahkan saat itu, Kejagung menyebut tidak menutup kemungkinan menetapkannya sebagai buronan apabila terus tidak ditemukan.
Dalam pemberitaan lain, Nistra disebut telah dua kali mangkir dari pemeriksaan Kejagung terkait dugaan aliran Rp70 miliar tersebut.
Jalih mengatakan persoalan tersebut tidak boleh berhenti hanya karena Nistra berstatus saksi atau pihak yang keterangannya masih diperlukan. Menurut dia, aparat perlu memastikan seluruh informasi mengenai aliran dana dalam perkara BTS dapat diuji melalui proses hukum.
“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke satu pihak, tetapi tumpul kepada pihak lain. Kalau memang ada informasi dan alat bukti, periksa secara terbuka dan profesional,” ujarnya.
Desakan FORMASI tersebut muncul setelah laporan Bocor Alus Tempo yang menyoroti dugaan keterlibatan Nistra Yohan dalam aktivitas kelompok masyarakat dari Pati yang melakukan aksi di Jakarta terkait tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Dalam unggahan Tempo di media sosial, disebutkan Nistra Yohan sempat menemui anggota kelompok masyarakat sipil di Pati.
Namun, informasi mengenai dugaan peran Nistra dalam mengoordinasikan kelompok dari Pati tersebut masih menjadi bagian dari pemberitaan dan tudingan yang perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Bahkan terdapat pemberitaan mengenai bantahan dari pihak AMPB yang menyatakan mereka tidak mengenal Nistra Yohan.
Sementara itu, aktivitas kelompok Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Jakarta terkait RUU Perampasan Aset memang tercatat dalam pemberitaan. Pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menerima audiensi Supriyono alias Botok bersama sejumlah aktivis Pati. Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyatakan komitmen agar RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Bagi FORMASI, dua persoalan tersebut harus ditempatkan secara terpisah. Aktivitas politik atau aksi masyarakat tidak boleh dijadikan dasar untuk menuduh seseorang terlibat tindak pidana. Namun, apabila terdapat informasi baru mengenai keberadaan seseorang yang sebelumnya dicari penyidik, informasi tersebut, menurut Jalih, layak ditindaklanjuti secara hukum.
“Kalau keberadaannya sekarang diketahui, ya periksa. Jangan dibiarkan menjadi misteri. Publik berhak mendapatkan kejelasan mengenai perkara Rp70 miliar itu,” ujar Jalih.
Kasus dugaan korupsi BTS 4G sendiri telah menjerat sejumlah pihak. Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, Kejagung menyatakan perkara tersebut masih dapat berkembang dan nama Nistra Yohan termasuk pihak yang menjadi perhatian penyidik.
Dengan kembali mencuatnya nama Nistra Yohan, FORMASI meminta Kejagung membuka kembali penelusuran terhadap dugaan aliran dana tersebut sekaligus mengklarifikasi informasi mengenai aktivitas Nistra di tengah masyarakat.