Kab. Bekasi – Kepala Desa Tanjung Baru, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Dudu Sumbali, menegaskan PT Glow Industri Herbal Care belum memiliki izin lingkungan.

Pada Senin, 27 Januari 2026, Dudu menyampaikan pernyataan tersebut langsung di halaman Kantor Desa Tanjung Baru.

“Belum ada izin-izinnya, ke desa juga belum pernah ada,” tegas Dudu.

Selain itu, Dudu menekankan perusahaan sama sekali tidak melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.

“Izin lingkungan tidak ada, izin dasar juga tidak ada,” lanjut Dudu.

Sebelumnya, perusahaan mendatangi kantor desa untuk mengurus Surat Keterangan Domisili Usaha.

Namun, pemerintah desa menolak pengurusan SKDU karena perusahaan tidak melengkapi izin lingkungan.

Selanjutnya, Sekretaris Camat Cikarang Timur, Aris Sadikin, SE., MM., membenarkan pernyataan Kepala Desa Tanjung Baru.

“Kalau mendirikan CV atau PT, minimal harus memiliki SKDU,” jelas Aris.

Aris menegaskan hingga saat ini PT Glow Industri Herbal Care belum memiliki SKDU.

Kemudian, kecamatan bersama pemerintah desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta RT setempat meninjau langsung lokasi perusahaan.

Dalam peninjauan tersebut, tim tidak menemukan laporan administratif maupun tembusan aktivitas produksi perusahaan.

Hingga kini, PT Glow Industri Herbal Care belum menyampaikan klarifikasi terkait perizinan dan pengelolaan IPAL.