Jakarta, – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi DKI Jakarta, Dr. H. Adib, M.Ag, menghadiri Seminar Nasional Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026 bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Narkotika dalam Rokok Elektrik.” Seminar ini menjadi forum strategis yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas meningkatnya penyalahgunaan rokok elektrik (vape) sebagai media peredaran narkotika.

Dalam wawancara dengan awak media, Dr. H. Adib menegaskan bahwa pembahasan mengenai tata kelola rokok elektrik tidak dapat dipisahkan dari upaya melindungi masa depan generasi bangsa. Menurutnya, berbagai fakta menunjukkan bahwa rokok elektrik telah disalahgunakan sebagai sarana mengedarkan dan mengonsumsi narkotika sehingga membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

“Hari ini kita berbicara tentang tata kelola rokok elektrik, dan ternyata banyak sekali bahayanya. Salah satunya adalah penyalahgunaan vape sebagai media penggunaan narkoba. Ini merupakan persoalan serius yang menyangkut masa depan generasi kita,” ujar Dr. H. Adib.

Ia menjelaskan bahwa modus penyebaran narkotika kini semakin berkembang. Apabila sebelumnya narkotika beredar melalui cara-cara konvensional, kini penyalahgunaan vape menjadi salah satu jalur baru yang dinilai lebih masif dan sulit dikenali masyarakat.

“Vape digunakan oleh oknum tertentu untuk menyebarkan narkoba. Karena itu pemerintah tidak boleh tinggal diam. Harus ada langkah nyata agar persoalan ini tidak semakin meluas,” tegasnya.

Dr. H. Adib menilai pemerintah perlu memperkuat pengawasan sekaligus melakukan kajian komprehensif terhadap regulasi tata kelola rokok elektrik. Menurutnya, berbagai opsi kebijakan, mulai dari pembatasan hingga pengaturan yang lebih ketat, perlu dipertimbangkan berdasarkan kajian ilmiah dan kepentingan perlindungan masyarakat.

“Apakah bentuknya pembatasan atau langkah regulasi lainnya, tentu semuanya memerlukan kajian yang serius. Yang terpenting adalah bagaimana negara hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa baik rokok konvensional maupun rokok elektrik sama-sama memiliki dampak buruk bagi kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan semakin bijak dan tidak mudah terpengaruh oleh anggapan bahwa rokok elektrik lebih aman dibandingkan rokok biasa.

Melalui momentum HANI 2026, Dr. H. Adib mengajak seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, tokoh agama, keluarga, hingga masyarakat luas untuk memperkuat sinergi dalam mencegah penyalahgunaan narkotika melalui berbagai modus baru yang terus berkembang.

“Perlindungan terhadap generasi muda merupakan tanggung jawab bersama. Kolaborasi seluruh pihak menjadi kunci agar Indonesia mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari ancaman narkotika,” pungkasnya.