Jakarta, – Ketua Umum Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI) Jalih Pitoeng menilai langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI dalam menangani dugaan penyimpangan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Jember perlu mendapat dukungan, terutama setelah perseroan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum dan melakukan sejumlah perbaikan dalam mekanisme penyaluran KUR.
Menurut Jalih, sikap kritis terhadap dugaan penyimpangan tetap diperlukan. Namun, penilaian terhadap sebuah institusi juga harus mempertimbangkan langkah korektif yang telah dilakukan, termasuk keberanian membuka temuan internal dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Pengusutan tentu harus tetap berjalan secara objektif dan tuntas. Tetapi kami juga melihat bahwa kasus ini berawal dari temuan dan laporan BNI kepada aparat penegak hukum. Langkah seperti ini patut didukung karena menunjukkan adanya upaya untuk membongkar penyimpangan dan memperbaiki sistem,” kata Jalih di Jakarta.
Menurut Jalih, perkembangan penanganan kasus juga perlu melihat langkah yang telah dilakukan BNI setelah menemukan indikasi penyimpangan tersebut.
“Kalau institusi menemukan masalah, menindaklanjutinya secara internal, melaporkannya kepada aparat, kemudian memperbaiki mekanismenya, tentu itu juga harus dilihat secara proporsional. Dalam pemberantasan korupsi, penindakan penting, tetapi pencegahan agar kasus serupa tidak berulang juga sama pentingnya,” ujarnya.
BNI sebelumnya menyampaikan bahwa kasus KUR Jember merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
Selain mendukung proses penegakan hukum, BNI melakukan sejumlah penguatan tata kelola penyaluran KUR. Perbaikan antara lain dilakukan melalui analisis kredit secara langsung kepada calon debitur, penguatan verifikasi, digitalisasi proses kredit, serta pemantauan dan audit secara berkala.
Jalih menilai pembenahan tersebut perlu terus diperkuat agar penyaluran KUR semakin akurat dan potensi penyalahgunaan dapat diminimalkan.
“Perbaikan mekanisme penyaluran KUR merupakan langkah yang positif. Sistem harus semakin kuat agar identitas calon debitur dapat diverifikasi dengan baik, proses kredit dapat diawasi, dan manfaat KUR benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” katanya.
Dia menambahkan, pertanggungjawaban dalam perkara KUR Jember harus tetap ditempatkan berdasarkan peran, fakta, dan bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyimpangan tentu harus bertanggung jawab. Tetapi kita juga harus objektif. Jangan sampai kesalahan individual langsung digeneralisasi menjadi kebijakan institusi apabila tidak ada bukti yang menunjukkan demikian,” ujar Jalih.
Menurut dia, pengusutan perkara dan langkah perbaikan yang dilakukan BNI tidak perlu dipertentangkan. Keduanya justru dapat berjalan beriringan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban sekaligus memperkuat tata kelola penyaluran KUR ke depan.
“Tujuan akhirnya harus sama, yaitu penyimpangan ditindak dan sistem diperbaiki. Kalau itu dilakukan secara konsisten, program KUR akan semakin sehat, transparan, dan tepat sasaran,” pinta Jalih Pitoeng.