Jakarta, – Lisa menyampaikan sejumlah keberatan dan dugaan pelanggaran prosedur dalam keterangannya kepada awak media usai menghadiri sidang kode etik, Rabu (26/8/2026) di Peradi, Jakarta. Ia menyoroti persoalan proses perceraian, perubahan data pribadi, dugaan pemberian keterangan yang tidak sesuai dokumen, hingga persoalan rumah warisan keluarganya.

Dalam keterangannya, Lisa mengaku dirugikan karena menurutnya proses perceraian dilakukan secara verstek tanpa adanya tiga kali panggilan persidangan yang ia terima.

“Cara verstek tidak ada. Saya dicerai secara verstek, tetapi tidak ada panggilan tiga kali ke pengadilan. Itu merugikan saya karena ketika data diubah, nomor KK, nomor KTP dan data lainnya otomatis ikut berubah,” ujar Lisa.

Lisa juga mempertanyakan adanya dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen perkara. Ia menyebut terdapat keterangan mengenai tanggal lahir anak yang menurutnya tidak sesuai dengan akta kelahiran, serta pencantuman nama mantan suaminya yang disingkat.

“Menurut saya, ini menyalahi prosedur. Data seharusnya sesuai dengan dokumen resmi,” katanya.

Selain itu, Lisa menyoroti persoalan rumah yang disebutnya sebagai warisan dari ayahnya. Ia menduga adanya upaya pemblokiran terhadap aset tersebut dan mempertanyakan dasar hukum pemblokiran apabila pihak yang mengajukan bukan pemegang hak atas tanah.

“Ini rumah warisan bapak saya. Saya mempertanyakan, atas dasar apa rumah tersebut diblokir apabila bukan pemilik haknya,” tegasnya.

Lisa juga mengungkapkan adanya dugaan intimidasi serta menyatakan telah memiliki sejumlah bukti, termasuk komunikasi melalui WhatsApp. Ia mengatakan bukti-bukti tersebut akan digunakan dalam proses hukum yang akan ditempuhnya.

“ Saya punya tujuh set pembuktian. Namun, semuanya tentu harus dibuktikan melalui proses hukum. Saya akan terus memprosesnya,” ungkap Lisa.

Terkait pihak teradu yang disebutnya sebagai advokat, Nisa mempertanyakan profesionalitas dan kepatuhan terhadap kode etik profesi. Menurutnya, advokat seharusnya menjalankan tugas berdasarkan aturan, tata tertib, dan etika profesi.

“Advokat yang baik itu tahu aturan, tahu tata tertib, tahu etika, tidak sembarangan menabrak aturan, tidak melakukan intimidasi, dan tetap menjaga harga diri profesi,” ujarnya.

Nisa juga membantah adanya kesan bahwa dirinya akan mundur dalam menghadapi persoalan tersebut. Ia menegaskan akan melanjutkan proses untuk menguji seluruh dugaan yang telah disampaikannya melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau memang tidak benar, mari kita buktikan melalui proses. Saya tidak perlu takut. Yang benar harus dibuktikan dan yang salah juga harus dipertanggungjawabkan,” kata Lisa.

Ia berharap persoalan tersebut dapat diperiksa secara objektif oleh pihak yang berwenang, termasuk terkait dugaan manipulasi data, keterangan yang dinilai tidak sesuai dokumen, intimidasi, serta dugaan pelanggaran kode etik.

Lisa menekankan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikannya merupakan dugaan yang menurutnya perlu diuji melalui bukti dan proses hukum.

“Intinya, saya merasa dirugikan. Saya ingin semuanya diperiksa secara transparan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.