JAKARTA — Forum Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) mengapresiasi sikap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait proses penegakan hukum.
Ketua Umum FORMASI Jalih Pitoeng kemudian meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti informasi hukum yang menyebut nama Joko Widodo.
Jalih menyampaikan tuntutan tersebut di Jakarta, Rabu (19/8/2026), dengan menekankan prinsip kesetaraan seluruh warga negara di hadapan hukum.
“Kami sangat mengapresiasi sikap kebesaran jiwa Megawati yang telah membantu dalam proses penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Jalih.
Menurut Jalih, sikap serupa semestinya juga muncul dari Joko Widodo ketika aparat penegak hukum memerlukan keterangannya dalam suatu perkara.
“Mestinya Jokowi juga bersikap demikian,” katanya.
Jalih menilai KPK perlu memeriksa setiap informasi yang memiliki relevansi hukum melalui prosedur profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, kita mendesak agar KPK segera memeriksa Jokowi atas dugaan korupsi besar di tingkat tinggi,” tegasnya.
Namun, Jalih menekankan bahwa permintaan pemeriksaan tidak otomatis menunjukkan seseorang melakukan tindak pidana.
Ia menyebut penyidik perlu menguji setiap informasi melalui alat bukti serta proses hukum yang berlaku sebelum menarik kesimpulan.
“Pemeriksaan merupakan bagian dari proses untuk menguji informasi dan fakta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sorotan terhadap Nama Jokowi dalam Perkara Korupsi
Jalih kemudian menyoroti kemunculan nama Joko Widodo dalam pemberitaan mengenai sejumlah perkara korupsi yang melibatkan pihak lain.
Ia meminta masyarakat membedakan penyebutan nama seseorang dalam persidangan dengan penetapan seseorang sebagai tersangka atau terdakwa.
Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji, misalnya, pemberitaan pada Agustus 2026 memuat keterangan kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenai instruksi Presiden Joko Widodo.
KPK sendiri menangani perkara dugaan korupsi penyelenggaraan haji tersebut, sementara proses hukum harus tetap menguji setiap keterangan berdasarkan bukti yang sah.
Karena itu, desakan FORMASI terhadap KPK seharusnya dipahami sebagai tuntutan untuk menguji informasi, bukan sebagai vonis terhadap Joko Widodo.
Jalih juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi siapa pun yang menjalani proses hukum.
“Kan sudah terang benderang bahwa nama Jokowi disebut oleh beberapa terdakwa korupsi pada fakta persidangan,” kata Jalih.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Jalih dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai keterlibatan Joko Widodo dalam tindak pidana korupsi.
Pengalaman Jalih pada Masa Pemerintahan Jokowi
Selain isu dugaan korupsi, Jalih kembali menyoroti pengalaman hukumnya pada masa pemerintahan Joko Widodo.
Ia mengaku pernah menjalani proses hukum setelah mengikuti aksi demonstrasi pada 2019.
“2019 lalu saya dan kawan-kawan dikriminalisasi oleh rezim Jokowi hingga akhirnya mendekam di penjara buatan kolonial Belanda di Tangerang,” ujar Jalih.
Jalih menyatakan aksi tersebut menyuarakan penolakan terhadap dugaan kecurangan Pemilu 2019 dan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Ia juga mengklaim aparat ketika itu mengaitkannya dengan tuduhan makar dan rencana menggagalkan pelantikan presiden.
“Beredar flyer dan isu yang diframing bahwa saya adalah otak dari perencanaan penggagalan pelantikan Presiden Jokowi-Ma’ruf hingga tuduhan makar,” katanya.
Jalih menyatakan persidangan perkara tersebut tidak membuktikan tuduhan makar maupun kepemilikan bahan peledak terhadap dirinya.
Keterangan tersebut merupakan klaim pribadi Jalih mengenai perkara yang pernah ia jalani dan memerlukan rujukan dokumen putusan pengadilan untuk verifikasi independen.
Polemik Ijazah dan Tuntutan Pembuktian
Jalih selanjutnya mengaitkan pengalamannya dengan polemik ijazah Joko Widodo yang masih menjadi perhatian publik.
Ia meminta seluruh pihak mengedepankan kejujuran, bukti, serta mekanisme hukum dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
“Soal polemik ijazah Jokowi, itu mah kita enggak usah pintar-pintar amat lah,” ujarnya.
“Yang penting para pihak dan semua pihak mau jujur,” lanjutnya.
Perkara terkait polemik ijazah telah memunculkan sejumlah proses hukum dan sengketa informasi, sehingga setiap klaim tetap perlu merujuk pada bukti serta putusan lembaga berwenang.
Jalih menilai perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi membuat masyarakat semakin mampu memeriksa serta membandingkan berbagai informasi.
“Semua orang dan rakyat sudah sangat cerdas. Teknologi juga sudah sangat maju,” katanya.
Karena itu, ia meminta aparat tidak menggunakan proses hukum untuk membungkam kritik atau penelitian yang dilakukan masyarakat.
“Bukan malah dibalik. Peneliti dikriminalisasi atas dasar adanya relasi kekuasaan yang dimiliki,” ujar Jalih.
FORMASI Dukung Proses Persidangan
Di tengah polemik tersebut, Jalih menyatakan FORMASI ikut memberikan dukungan terhadap proses persidangan yang berkaitan dengan dokter Tifa dan Roy Suryo.
Ia mengatakan pengalaman pribadi mendorongnya hadir untuk mengawal proses hukum yang menurutnya harus berjalan transparan.
“Oleh karena itulah saya berusaha menyempatkan waktu untuk hadir guna mendukung proses peradilan bagi dokter Tifa dan Roy Suryo,” katanya.
Jalih menyebut dukungan itu tidak semestinya menghilangkan prinsip objektivitas dalam proses peradilan.
Ia meminta aparat, pengadilan, maupun masyarakat menghormati hak setiap pihak sekaligus menunggu pembuktian melalui mekanisme hukum.
Pemberitaan sebelumnya juga mencatat Jalih mengajak aktivis dan masyarakat mengikuti persidangan perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Joko Widodo.
Dengan demikian, FORMASI menempatkan prinsip kesetaraan hukum sebagai dasar tuntutannya kepada aparat penegak hukum.
Jalih meminta KPK bekerja berdasarkan kewenangan, bukti, dan prosedur hukum tanpa mempertimbangkan kedudukan politik maupun kekuasaan seseorang.
Pada saat yang sama, seluruh pihak tetap perlu menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.
“Kami mendukung proses hukum yang objektif, transparan, dan tidak diskriminatif,” pungkas Jalih Pitoeng.