Kab. Bekasi – Kabupaten Bekasi menyoroti dugaan pemberhentian sepihak pekerja kontrak di PT Glow Industri Herbal Care Cikarang Timur.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi menegaskan perusahaan wajib menjalankan PHK PKWT sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021.
Hingga akhir Januari 2026, Disnaker Kabupaten Bekasi tidak menerima pengajuan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari pihak mana pun.
Kasus ini muncul ketika perusahaan menghentikan kontrak pekerja berinisial TK sebelum masa PKWT berakhir.
Manajemen perusahaan menyampaikan pemberhentian melalui telepon tanpa surat resmi, tanpa peringatan, dan tanpa penjelasan alasan.
Setelah itu, manajemen perusahaan memutus komunikasi dengan pekerja tersebut.
Perusahaan juga tidak membayarkan hak normatif ketenagakerjaan, termasuk uang kompensasi PKWT.
Ketua LBH FSB KIKES KSBSI Muhammad Fadhil menegaskan PP Nomor 35 Tahun 2021 mewajibkan pengusaha membayar kompensasi PKWT.
Ia menjelaskan pengusaha tetap wajib memenuhi hak pekerja meski kontrak berakhir sebelum waktunya.
Disnaker Kabupaten Bekasi menyampaikan penegasan melalui surat resmi tertanggal 28 Januari 2026 kepada redaksi Gensa Media Indonesia.
Dalam surat tersebut, Disnaker mewajibkan pengusaha menyampaikan maksud dan alasan PHK kepada pekerja.
Jika terjadi perbedaan pendapat, pengusaha dan pekerja wajib menempuh perundingan bipartit.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Permenakertrans Nomor Per.31/Men/XII/2008 mengatur pencatatan perselisihan ke Disnaker sebelum 30 hari kerja.
Hingga kini, Disnaker Kabupaten Bekasi belum memproses kasus PT Glow Industri Herbal Care karena ketiadaan laporan resmi.
Manajemen PT Glow Industri Herbal Care juga belum memberikan klarifikasi meski media melakukan konfirmasi berulang.
Kasus ini menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Bekasi.
Disnaker mengimbau pekerja dan pengusaha menempuh jalur hukum demi kepastian dan perlindungan hak secara berimbang.