BEKASI – Badan Eksekutif Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syari’ah (BEM STIES) Mitra Karya menyoroti proses tender proyek pembangunan Lapangan Volly Pasir milik Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Pemerintah Kota Bekasi dengan nilai anggaran Rp2.277.178.000.
Sorotan muncul setelah mahasiswa menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan proyek tersebut. Berdasarkan data LPSE Kota Bekasi, tender diikuti 23 peserta, namun hanya satu perusahaan yang dinyatakan lolos hingga tahap akhir evaluasi dan ditetapkan sebagai pemenang, yakni PT Hejama Teknik Utama.
Ketua BEM STIES Mitra Karya, Didi Hartawan, mempertanyakan transparansi dan objektivitas proses evaluasi tender yang dinilai tidak wajar.
“Dari 23 peserta, mengapa hanya satu perusahaan yang lolos? Publik berhak mengetahui alasan gugurnya peserta lain. Proses evaluasi harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kecurigaan,” tegas Didi.
Mahasiswa juga menyoroti penggunaan metode Tender Pascakualifikasi Satu File dengan sistem harga terendah gugur, yang dinilai berpotensi meminimalkan persaingan apabila tidak disertai evaluasi yang transparan dan akuntabel.
Tak hanya itu, BEM STIES Mitra Karya turut mempertanyakan kewajaran nilai proyek yang mencapai lebih dari Rp2,2 miliar hanya untuk pembangunan lapangan volly pasir.
Menurut Didi, Pemerintah Kota Bekasi perlu membuka secara rinci spesifikasi pekerjaan yang dibiayai anggaran tersebut, termasuk apakah proyek mencakup pembangunan fasilitas pendukung seperti drainase, pagar, tribun, penerangan, hingga penataan landscape.
“Kami meminta rincian spesifikasi pekerjaan dipublikasikan agar masyarakat bisa menilai kesesuaian antara besaran anggaran dengan hasil fisik proyek di lapangan,” ujarnya.
BEM STIES Mitra Karya menegaskan, sikap kritis ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap penggunaan APBD agar berjalan transparan, efektif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Mahasiswa juga mendesak Inspektorat, LKPP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap proses pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Mereka menduga terdapat indikasi praktik yang mengarah pada korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam tender maupun pengerjaan proyek tersebut.