Jakarta, – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menilai penyelesaian konflik agraria di Indonesia membutuhkan terobosan hukum yang mampu melampaui sekat-sekat regulasi sektoral. Karena itu, penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria dinilai menjadi langkah penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus menuntaskan ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Baleg DPR RI, Dr. Bob Hasan, SH., MH., saat menjadi pembicara dalam Diskusi Publik bertajuk “RUU Reforma Agraria: Ujian Negara Menuntaskan Ketimpangan dan Konflik Agraria” yang digelar di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Bob Hasan mengatakan, selama ini berbagai persoalan pertanahan kerap terbentur pada fragmentasi regulasi karena penanganannya melibatkan banyak sektor, mulai dari pertanahan, kehutanan, perkebunan hingga pemerintahan daerah.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dengan RUU Reforma Agraria yang tengah didorong. UUPA lebih banyak berada dalam ranah hukum pertanahan, sementara RUU Reforma Agraria diharapkan mampu menjadi kerangka hukum yang mengintegrasikan persoalan agraria lintas sektor dan lintas kementerian/lembaga.
“Selama ini ada regulasi seperti Peraturan Menteri Kehutanan untuk mekanisme enclave kawasan hutan menjadi non-hutan bagi desa atau permukiman warga, tetapi kerap tidak bisa terlaksana di lapangan. Bahkan Perpres Percepatan Reforma Agraria pun mengalami kebuntuan. Maka, kita butuh kerangka hukum undang-undang yang mampu mengintegrasikan seluruh fakta lapangan ini,” ujar Bob Hasan.
Konflik Agraria Dinilai Cerminan Ketimpangan Struktural
Bob Hasan menilai persoalan agraria tidak semata-mata berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan arah politik hukum negara.
Ia menegaskan bahwa politik hukum RUU Reforma Agraria harus berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Bob Hasan, masih ditemukannya masyarakat yang hidup dalam kemiskinan di tengah melimpahnya sumber daya alam menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola agraria nasional.
Ia mencontohkan sejumlah wilayah yang masih menghadapi persoalan konflik pertanahan, di antaranya Jambi, Cianjur, dan Lampung.
“Ketika masyarakat hidup dalam kemiskinan di tengah kelimpahan sumber daya alam karena konflik pertanahan, ini harus menjadi perhatian negara. Jangan sampai kekayaan alam yang seharusnya memberikan kesejahteraan justru menjadi sumber konflik berkepanjangan,” tegasnya.
Momentum Dinilai Tepat di Era Pemerintahan Prabowo
Bob Hasan optimistis RUU Reforma Agraria dapat memperoleh momentum politik yang kuat pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, visi pemerintahan saat ini dinilai memiliki perhatian kuat terhadap penguatan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945.
“Kalau dulu penyusunan regulasi semacam ini dianggap sulit, saat ini momentumnya tepat karena visi Presiden selaras dengan mandat konstitusi. Semua aturan dan regulasi akan menyesuaikan dengan tujuan tersebut,” tegasnya.
Baleg Buka Ruang Partisipasi Masyarakat Sipil
Dalam proses penyusunan RUU tersebut, Baleg DPR juga menyatakan komitmennya untuk membuka ruang partisipasi publik secara luas.
Aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat sipil, termasuk Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.
Baleg berkomitmen mengawal proses penyusunan RUU Reforma Agraria secara transparan melalui berbagai mekanisme, termasuk uji publik dan program goes to campus.
Langkah tersebut diharapkan memastikan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna benar-benar diterapkan, sehingga masyarakat tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi turut terlibat dalam merumuskan arah reforma agraria nasional.
Bagi Baleg, RUU Reforma Agraria bukan sekadar produk legislasi baru, melainkan bagian dari upaya menghadirkan negara secara lebih nyata dalam menyelesaikan konflik agraria yang selama ini berlarut-larut.
Dengan adanya payung hukum yang lebih komprehensif, reforma agraria diharapkan tidak lagi berjalan parsial dan sektoral, tetapi menjadi kebijakan nasional yang terintegrasi untuk mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, dan kesejahteraan masyarakat.