Kab. Bekasi – Status perizinan lingkungan PT Glow Industri Herbal Care kembali memicu sorotan publik di Kabupaten Bekasi.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi belum memberi penjelasan resmi terkait kelengkapan dokumen lingkungan perusahaan tersebut hingga saat ini.

Data pada sistem amdalnet menunjukkan sejumlah tahapan persetujuan lingkungan perusahaan belum tercatat secara lengkap.

Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, menyatakan pihaknya masih menunggu pendalaman internal serta arahan pimpinan sebelum memberi keterangan.

Ia menegaskan penyampaian informasi baru dapat dilakukan setelah data tervalidasi secara menyeluruh.

Sementara itu, Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugiharto memastikan polisi menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas PT Glow Industri Herbal Care.

Ia meminta penyidik Reskrim kembali mendalami laporan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran.

Penelusuran amdalnet mencatat perusahaan berisiko rendah dengan kewajiban dokumen UKL-UPL di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Namun, tahapan pengumuman publik, rapat pemeriksaan, hingga penerbitan PKPLH belum tercantum dalam sistem.

Pengawas Gakkum DLH Kabupaten Bekasi, Fathia, menegaskan setiap usaha wajib menyelesaikan persetujuan lingkungan sebelum menjalankan operasional.

Hingga berita ini terbit, manajemen PT Glow Industri Herbal Care dan Kepala DLH Kabupaten Bekasi belum memberi tanggapan resmi.