Bekasi – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memastikan penanganan laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan di tubuh Perumda Tirta Patriot masih terus berproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah menangani satu laporan yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk laporan yang menyangkut Perumda Tirta Patriot.

“Saat ini kami sedang menangani satu laporan terkait BUMD, termasuk yang berkaitan dengan PDAM. Pemeriksaan sudah berjalan dan setiap aspirasi yang kami terima akan kami sampaikan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam proses yang sedang berjalan,” ujar Ryan, Rabu (28/01/26).

Ryan juga membenarkan adanya laporan masyarakat yang sebelumnya sempat mencuat ke ruang publik, khususnya terkait dugaan persoalan kualitas air bersih yang dikelola Perumda Tirta Patriot.
“Kemarin memang sudah ada pemberitaan dari pelapor terkait kualitas air bersih, dan itu juga sedang kami tangani,” jelasnya.
Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi bersikap terbuka terhadap setiap informasi, masukan, maupun tambahan data dan alat bukti yang disampaikan masyarakat. Seluruh aspirasi tersebut akan dijadikan bahan pertimbangan dalam proses penanganan perkara.

Setiap poin aspirasi akan menjadi pertimbangan kami. Ruang diskusi terbuka, penyampaian informasi bisa dilakukan setiap waktu, dan seluruh proses kami jalankan sesuai mekanisme hukum,” tegas Ryan.
Namun demikian, Kejari Kota Bekasi mengimbau agar penyampaian aspirasi dilakukan secara tertib dan tidak mengarah pada tindakan yang melanggar hukum.
“Kami mohon aspirasi disampaikan dengan sabar dan mengikuti proses hukum. Jangan sampai menggunakan cara-cara keras atau anarkis,” katanya.

Menanggapi tuntutan percepatan penetapan tersangka, Ryan menegaskan bahwa setiap tahapan penanganan perkara harus dilaksanakan secara profesional, hati-hati, dan berbasis pada fakta hukum serta alat bukti yang cukup.
“Setiap proses membutuhkan kehati-hatian. Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada,” pungkasnya.