Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi memperketat penyelidikan dugaan tindak pidana keimigrasian yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga terhubung dengan jaringan judi online internasional.Petugas gabungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepolisian RI mengamankan ratusan WNA tersebut dalam operasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Saat ini, aparat menempatkan mereka di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta dan kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Langkah cepat pemerintah itu menjadi sinyal tegas terhadap aktivitas ilegal lintas negara yang memanfaatkan izin tinggal di Indonesia.

Mayoritas Gunakan Visa Kunjungan dan Bebas Visa

Dari total 320 WNA yang diamankan, sebanyak 224 orang laki-laki dan 96 perempuan. Petugas menempatkan WNA laki-laki di Rudenim Jakarta, sementara WNA perempuan menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).Petugas juga mengidentifikasi sedikitnya 15 sponsor atau penjamin yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA selama berada di Indonesia.

Imigrasi Tegaskan Sistem Intelijen Berjalan Efektif

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut membuktikan fungsi intelijen keimigrasian berjalan efektif.

“Imigrasi tidak kebobolan. Justru pengungkapan ini menunjukkan sistem intelijen keimigrasian mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini,” kata Hendarsam, Rabu (13/5/2026).

Ia menjelaskan operasi di Hayam Wuruk merupakan hasil koordinasi Ditjen Imigrasi dan Polri melalui mekanisme joint investigation untuk membongkar jaringan kejahatan lintas negara.

Mayoritas WNA Berasal dari Vietnam dan Kamboja

Dalam beberapa bulan terakhir, Ditjen Imigrasi mencatat sedikitnya lima pengungkapan sindikat asing di sejumlah daerah di Indonesia. Mayoritas WNA yang diamankan berasal dari Vietnam dan Cambodia, dua negara yang memperoleh fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Hendarsam mengungkapkan sebagian terduga pelaku bahkan belum sempat menjalankan operasinya secara penuh ketika aparat mengamankan mereka.

“Banyak yang baru akan beroperasi dan sebagian baru memulai aktivitas. Ini membuktikan pengawasan berjalan proaktif sebelum kejahatan berkembang lebih luas,” ujarnya.

Sponsor Terancam Diproses Hukum

Tak hanya menyasar WNA, Ditjen Imigrasi juga mendalami dugaan keterlibatan sponsor atau penjamin yang memfasilitasi keberadaan mereka di Indonesia.Hendarsam menegaskan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam pelanggaran keimigrasian.

“PPNS Imigrasi memiliki kewenangan penuh untuk melakukan proses hukum terhadap dugaan tindak pidana keimigrasian, baik oleh orang asing maupun sponsornya,” jelasnya.

Ribuan WNA Sudah Kena Sanksi pada 2026

Sepanjang 1 Januari hingga 5 Mei 2026, Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan 6.779 tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA pelanggar aturan.Rinciannya meliputi 2.026 pembatalan izin tinggal, 2.026 deportasi, 1.404 pendetensian, dan 1.323 penangkalan.

Selain pengawasan lapangan, Ditjen Imigrasi juga memperkuat sistem digital terintegrasi yang mampu mendeteksi pelanggaran overstay secara otomatis. Sistem tersebut memastikan WNA pelanggar tidak dapat meninggalkan Indonesia sebelum menyelesaikan sanksi administratif maupun proses hukum.

Pemerintah Evaluasi Kebijakan Bebas Visa

Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi pemerintah terhadap kebijakan Bebas Visa Kunjungan, khususnya bagi negara-negara yang warganya kerap terlibat aktivitas ilegal di Indonesia.

“Indonesia hanya menerima orang asing yang memberikan manfaat dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban umum. Setiap pelanggaran, termasuk perjudian online, akan ditindak tegas sesuai hukum,” pungkas Hendarsam.