Kab. Bekasi – Polemik izin lingkungan dan pengelolaan limbah PT Glow Industri Herbal Care kembali mencuat dan menjadi sorotan publik.

Dugaan ketiadaan izin limbah memicu pertanyaan dari warga serta sejumlah pemangku kepentingan yang meminta transparansi terkait legalitas operasional perusahaan tersebut.

Kuasa hukum perusahaan, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, menegaskan seluruh perizinan telah lengkap. Melalui sambungan telepon kepada awak media, Kamis, (05/2/2026).

Ia menyebut informasi yang beredar tidak sesuai fakta. Sunandar juga mengingatkan agar publik tidak menggiring opini sepihak dan membuka kemungkinan langkah hukum jika muncul fitnah atau informasi yang dinilai keliru.

Meski demikian, perbedaan data yang muncul pada laman amdalnet Kementerian Lingkungan Hidup justru memunculkan tanda tanya baru mengenai status izin lingkungan perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, pihak kuasa hukum mengajak semua pihak untuk bertemu dan berdiskusi secara terbuka guna menjernihkan persoalan.

Di sisi lain, Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Sugiharto, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait polemik tersebut.

Ia menyatakan penyelidik akan memperdalam penanganan dengan berkoordinasi bersama unit Reskrim untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi menegaskan setiap pelaku usaha wajib menuntaskan izin lingkungan sebelum memulai operasional.

Perwakilan bidang Gakkum DLH, Fathia, menekankan bahwa secara aturan proses perizinan harus rampung terlebih dahulu sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.