Bekasi – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi melakukan peninjauan dan monitoring lapangan terhadap dugaan aktivitas parkir dan keberadaan pool bus di Jalan Raya Pekayon RT 02 RW 01, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (26/1/2026).
Peninjauan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan lahan serta aktivitas lalu lintas di kawasan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku. Dari hasil pengamatan awal, aktivitas pool bus masih dalam tahap konfirmasi perizinan dan peruntukan lahan.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Adjie, menyampaikan bahwa sinkronisasi data tengah dilakukan terkait status lahan dan legalitas penggunaan lokasi tersebut. Disebutkan pula bahwa di area tersebut telah terpasang papan informasi yang menegaskan larangan pemanfaatan aset tanpa izin resmi.
Koordinasi lintas instansi juga telah dilakukan, termasuk dengan Perum Jasa Tirta (PJT) II, guna memastikan keabsahan data yang diperoleh. Seluruh hasil konfirmasi dan evaluasi nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah tindak lanjut.
Dishub menegaskan, apabila ditemukan pelanggaran, khususnya terkait kewenangan perizinan pool bus, maka aktivitas tersebut tidak akan diperkenankan beroperasi. Pool bus yang tidak memiliki izin diwajibkan untuk menghentikan kegiatan dan dipindahkan ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Pengawasan intensif akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas serta memastikan pemanfaatan ruang publik berjalan sesuai regulasi yang berlaku di Kota Bekasi.