“Kebijakan negara tidak dapat dilepaskan dari nilai sosial dan moral yang hidup di masyarakat. Namun implementasinya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Muhammad Rafly Batara, S.H., M.H., Kepala Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, menegaskan bahwa setiap kebijakan negara wajib berada dalam koridor konstitusi sebagai landasan utama penyelenggaraan pemerintahan.

“Setiap kebijakan harus berlandaskan konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi sehingga memiliki kepastian, proporsionalitas, serta akuntabilitas dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Senada dengan itu, Dicky Permana, S.H., M.H., Departemen Hukum dan Akses Keadilan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, menilai bahwa keberhasilan implementasi suatu kebijakan tidak hanya bergantung pada substansi regulasinya, tetapi juga pada kejelasan pelaksanaan serta tingkat penerimaan masyarakat.

“Efektivitas kebijakan sangat dipengaruhi oleh legitimasi sosial. Semakin jelas tujuan dan ruang lingkup suatu kebijakan, semakin besar peluang masyarakat memahami serta mendukung implementasinya,” jelasnya.

Implementasi Menjadi Tantangan Utama

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menegaskan bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi dipahami semata-mata dalam dimensi militer, melainkan juga mencakup ancaman yang bersumber dari perkembangan sosial, ekonomi, teknologi, lingkungan, maupun dinamika kehidupan masyarakat.

Namun demikian, tantangan terbesar bukan hanya terletak pada perluasan klasifikasi ancaman tersebut, melainkan pada bagaimana pemerintah menerjemahkannya ke dalam kebijakan teknis yang memiliki indikator yang jelas, proporsional, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

Tanpa pedoman operasional yang rinci, sejumlah istilah dalam lampiran Perpres berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat implementasi. Karena itu, kejelasan parameter menjadi faktor penting agar tujuan kebijakan pertahanan dapat dilaksanakan secara konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum.

Diskursus Publik Diperkirakan Terus Berkembang

Hingga berita ini diturunkan, pemerintah belum menerbitkan penjelasan resmi maupun pedoman teknis mengenai batas operasional kategori ancaman sosial-budaya sebagaimana dimuat dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Dengan belum adanya parameter implementasi yang rinci, diskursus publik mengenai batas kewenangan negara dalam mengklasifikasikan ancaman nonmiliter diperkirakan akan terus berkembang seiring proses penerjemahan kebijakan tersebut ke dalam berbagai program lintas kementerian dan lembaga.

Bagi Yayasan Sandi Yudha Nusantara, kebijakan pertahanan negara harus mampu menjawab tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip negara hukum. Oleh karena itu, implementasi Perpres Nomor 111 Tahun 2025 perlu tetap berpijak pada konstitusi, menjunjung tinggi kepastian hukum, serta dilaksanakan secara proporsional, akuntabel, dan transparan agar tujuan pembentukan kebijakan dapat tercapai secara efektif dan memperoleh legitimasi publik.