Jakarta — Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memperluas spektrum ancaman terhadap negara tidak hanya pada aspek militer, tetapi juga pada berbagai dimensi nonmiliter.

Dalam lampiran Perpres tersebut, ancaman nonmiliter diklasifikasikan ke dalam berbagai sektor strategis, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, teknologi, keselamatan publik, hingga lingkungan hidup. Pada aspek sosial-budaya, salah satu poin yang menjadi perhatian publik adalah dimasukkannya penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai bagian dari kategori ancaman nonmiliter terhadap ketahanan negara.

Ketentuan tersebut memicu diskursus luas di ruang publik karena menyentuh isu yang selama ini menjadi perdebatan dalam perspektif sosial, hukum, hak asasi manusia, moral, serta kebijakan pertahanan nasional.

Klasifikasi Kebijakan, Bukan Ketentuan Pidana

Secara normatif, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak mengatur pelarangan maupun sanksi pidana terhadap individu. Regulasi tersebut merupakan dokumen kebijakan strategis yang berfungsi sebagai pedoman umum penyelenggaraan pertahanan negara dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman nonmiliter.

Namun demikian, penggunaan istilah “penyebaran budaya” dalam klasifikasi ancaman sosial-budaya menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai batasan definisi, indikator, serta ruang lingkup implementasinya oleh kementerian maupun lembaga pemerintah.

Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah belum menyampaikan penjelasan teknis mengenai parameter operasional maupun mekanisme implementasi terhadap sejumlah kategori ancaman yang tercantum dalam lampiran Perpres tersebut.

Kondisi tersebut dinilai masih membuka ruang interpretasi yang berbeda di antara institusi pelaksana sehingga berpotensi menimbulkan ketidakseragaman dalam implementasi kebijakan.

Yayasan Sandi Yudha Nusantara: Kepastian Hukum Menjadi Kunci

Menanggapi perkembangan tersebut, Yayasan Sandi Yudha Nusantara menilai bahwa perluasan klasifikasi ancaman nonmiliter mencerminkan perubahan paradigma negara dalam memandang dinamika keamanan nasional yang semakin kompleks dan multidimensional.

Ketua Yayasan Sandi Yudha Nusantara, Teguh Bambang Setyo Wibowo, S.Si., S.Pd., Gr., M.Pd., menegaskan bahwa setiap kebijakan strategis memerlukan batas definisi yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

“Tanpa batas definisi yang jelas, kebijakan berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir dalam pelaksanaan di lapangan. Kepastian hukum menjadi faktor penting agar implementasi tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya,” ujarnya.

Dari perspektif keagamaan, Muhammad Dzul Azmi, S.Sos., M.Pd., Kepala Departemen Keagamaan Yayasan Sandi Yudha Nusantara, menilai bahwa nilai sosial dan moral tetap merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari pembentukan kebijakan publik.