JAKARTA — TNI menegaskan langkah pengamanan tanah dan bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, merupakan bagian dari kewajiban pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).

Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas mengatakan aset tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai aset negara atas nama Pemerintah c.q. Dephan/Mabes TNI.

“Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah c.q. Dephan/Mabes TNI,” kata Muhammad Nas.

Menurut dia, pencatatan tersebut menjadi dasar kewajiban TNI untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset negara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan TNI merespons pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di Jalan Teuku Umar No. 2 kepada Polisi Militer (POM) TNI.

Laporan tersebut diajukan PT Temasra Jaya terkait objek tanah dan bangunan yang berada di lokasi tersebut.

TNI menjelaskan, pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya mencakup sejumlah aspek pengamanan sesuai ketentuan.

Aspek tersebut meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap aset negara.

Pengamanan BMN

TNI menyatakan pengamanan tersebut juga bertujuan memastikan aset negara tidak dikuasai pihak lain tanpa dasar yang sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaannya, TNI dapat memasang papan atau tanda pengamanan, melakukan penjagaan, serta menjalankan penguasaan fisik sementara terhadap objek dimaksud.

“TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut,” ujar Muhammad Nas.

TNI menegaskan tindakan pengamanan BMN tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Penegasan itu berkaitan dengan adanya pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan oleh TNI atas objek di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng.

Di sisi lain, TNI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait persoalan tersebut.

TNI juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dan pengamanan aset negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya TNI memastikan pengelolaan BMN dalam penguasaannya tetap berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku.