JAKARTA — Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mendukung langkah pemerintah menagih kewajiban debitur dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum menyelesaikan tanggung jawab kepada negara.
Dukungan tersebut muncul setelah pemerintah menuntaskan pembayaran obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI).
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan pelunasan itu pada Selasa (22/9/2026) di Istana Merdeka, Jakarta. Pemerintah menyelesaikan pembayaran terakhir pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari surplus BI.
PP KAMMI menilai penyelesaian kewajiban pemerintah kepada BI perlu berjalan beriringan dengan upaya penagihan terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara.
Ketua PP KAMMI Bidang Investasi, Perekonomian dan Keuangan, Arif Rahman, menyebut penyelesaian kasus BLBI sebagai salah satu tantangan penting dalam penegakan hukum dan keadilan ekonomi.
Menurut Arif, pemulihan dana negara perlu mendukung kepentingan pembangunan nasional serta kesejahteraan masyarakat.
“PP KAMMI bersama Presiden Prabowo dalam ketegasannya menagih hak-hak negara dari para obligator hitam BLBI,” ujar Arif di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa negara perlu mempertahankan langkah penagihan terhadap pihak yang belum memenuhi kewajibannya.
“Negara tidak boleh kalah dan melunak terhadap pihak-pihak yang telah menikmati dana talangan negara namun mengabaikan komitmen pengembaliannya,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan sikap PP KAMMI yang mendorong pemerintah mengoptimalkan penagihan kewajiban BLBI melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang berlaku.
Tiga Fokus Tuntutan PP KAMMIDalam pernyataannya, PP KAMMI menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan penegakan hukum, keterbukaan informasi, dan pemulihan keuangan negara.
Pertama, dukungan terhadap penegakan hukum.
PP KAMMI mendukung langkah pemerintah mengoptimalkan Satgas BLBI serta melibatkan aparat penegak hukum dalam menangani pihak-pihak yang tidak kooperatif.
Organisasi tersebut mendorong proses penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum dan mengutamakan pertanggungjawaban atas kewajiban yang belum terselesaikan.
Kedua, transparansi perkembangan penagihan.
PP KAMMI mendesak pemerintah menyampaikan informasi mengenai perkembangan penagihan serta aset yang pemerintah sita kepada publik secara berkala.
Menurut organisasi tersebut, keterbukaan informasi dapat membantu masyarakat memantau akuntabilitas pengelolaan aset dan proses pemulihan keuangan negara.
Ketiga, pemanfaatan hasil pemulihan untuk kepentingan rakyat.
PP KAMMI menilai pemerintah perlu mengarahkan dana yang berhasil dipulihkan melalui penagihan BLBI ke sektor prioritas, termasuk pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Organisasi tersebut memandang pemulihan keuangan negara perlu menghasilkan manfaat yang dapat masyarakat rasakan melalui kebijakan pembangunan.
KAMMI Ajak Mahasiswa Kawal Proses Penagihan
Selain menyampaikan dukungan terhadap kebijakan pemerintah, PP KAMMI mengajak pemuda dan mahasiswa ikut mengawal proses hukum serta penagihan aset BLBI.
Ajakan tersebut mencakup pengawasan terhadap potensi intervensi politik dan tindakan yang dapat menghambat proses penyelesaian kewajiban kepada negara.PP KAMMI menegaskan komitmennya untuk mengawal kebijakan strategis pemerintah yang berkaitan dengan kedaulatan ekonomi dan keadilan sosial.
Namun, pelunasan obligasi pemerintah kepada BI tidak menghapus hak tagih negara terhadap debitur dan obligor BLBI yang masih memiliki kewajiban.
Pemerintah menyatakan tetap melanjutkan penagihan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), serta melibatkan aparat penegak hukum sesuai kebutuhan.
Dengan demikian, dukungan PP KAMMI berfokus pada keberlanjutan penagihan, transparansi pengelolaan aset, dan pemanfaatan hasil pemulihan untuk kepentingan masyarakat.