JAKARTA — Persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai kembali mengungkap keterangan menarik dari Ahmad Dedi. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (18/9/2026), Dedi memberikan penjelasan mengenai julukan “Dedi Congor” atau “Decong”, goodie bag, hingga dugaan permintaan dana operasional.
Keterangan tersebut disampaikan ketika Ahmad Dedi diperiksa dalam rangkaian proses pembuktian perkara. Ia memberikan klarifikasi atas sejumlah hal yang dikaitkan dengan dirinya.
Ahmad Dedi Keberatan Disebut “Decong”
Salah satu hal yang dibahas dalam persidangan adalah penyebutan nama “Decong”.
Persoalan itu mencuat setelah jaksa menunjukkan daftar kontak milik seseorang yang menyimpan nomor telepon Ahmad Dedi dengan nama “Decong”.
Dedi membenarkan nomor tersebut merupakan nomor miliknya. Namun, ia mengatakan sebutan tersebut bukan panggilan yang digunakan keluarga ataupun teman-temannya.
“Saya sangat kecewa, Pak. Karena keluarga saya tidak pernah memanggil saya Dedi Congor. Teman-teman saya juga tidak pernah memanggil saya Dedi Congor,” kata Dedi dalam persidangan.
Ia juga mempertanyakan penggunaan sebutan tersebut apabila memang ditujukan kepadanya.
“Kalau dia gentleman, panggil saya Decong di depan saya,” ujarnya.
Dedi menilai nama yang digunakan seseorang untuk menyimpan nomor telepon tidak otomatis menjadi bukti bahwa nama tersebut merupakan panggilan yang biasa digunakan terhadap pemilik nomor.
Goodie Bag Disebut Bukan untuk Dedi
Persidangan kemudian menyinggung sebuah goodie bag yang disebut pernah diantarkan kepada Ahmad Dedi.
Ketika jaksa memperlihatkan gambar barang tersebut yang dikaitkan dengan uang, Dedi menegaskan bahwa barang itu bukan diperuntukkan bagi dirinya.
“Kalaupun misalnya ini duit, Pak, saya pastikan ini bukan buat saya,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, dirinya pernah diminta membantu meneruskan titipan kepada sebuah organisasi.
“Saya beberapa kali diminta tolongin sama unit intelijen bahwa unit intelijen mau men-support satu organisasi. Jadi mereka menitipkan ke saya untuk disampaikan ke organisasi,” ujarnya.
Sementara itu, terdakwa Orlando Hamonangan membenarkan bahwa dirinya pernah mengantarkan goodie bag tersebut kepada Dedi.
Orlando mengatakan pengantaran dilakukan berdasarkan perintah Sisprian Subiaksono.
“Sesuai dengan foto tadi, memang saya diperintahkan Pak Sisprian untuk mengantarkan goodie bag itu ke Pak Dedi,” kata Orlando.
Namun, ketika hakim menanyakan tujuan barang tersebut, Orlando menyatakan tidak mengetahui peruntukannya dan hanya menjalankan perintah untuk mengantarkan.
Bantah Pernah Meminta Dana Operasional
Hal lain yang diklarifikasi Ahmad Dedi adalah dugaan permintaan dana operasional kepada Budiman Bayu Prasojo.
Dedi membantah pernah meminta dana tersebut.
“Tidak pernah, Pak,” jawabnya ketika ditanya mengenai dugaan permintaan dana operasional.
Ia mengatakan persoalan tersebut bahkan pernah dimintanya untuk dikonfrontasikan sejak tahap pemeriksaan.
“Saya tidak kenal sama Bayu. Saya tidak pernah jadi atasan Bayu. Saya juga bukan pejabat yang punya wewenang atau otoritas pada saat komunikasi. Apakah mungkin saya meminta dana operasi sama dia?” kata Dedi.
Dedi menerangkan bahwa dirinya merupakan pegawai fungsional di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Menurut keterangannya, ia bukan pejabat struktural yang memiliki staf maupun kewenangan operasional.
Pernah Menjadi Perhatian Publik
Sebelum memberikan keterangan di persidangan, Ahmad Dedi juga sempat menjadi perhatian setelah video dirinya berlari menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Mei 2026 beredar di media sosial.
Dedi diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe A Marunda.
Adapun perkara yang kini disidangkan tersebut melibatkan tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Dakwaan Suap dan Gratifikasi
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut ketiga terdakwa didakwa menerima suap berupa uang senilai Rp61.743.597.000. Selain uang, terdapat pula fasilitas hiburan dan barang mewah yang ditaksir mencapai Rp1.846.221.515.
Dengan demikian, nilai suap beserta fasilitas dan barang mewah yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut uraian jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa dalam dakwaannya menguraikan Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar. Sisprian disebut menerima sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,51 miliar.
Pemberian tersebut, menurut dakwaan, berkaitan dengan proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dalam pemeriksaan kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dakwaan Gratifikasi Rp15,2 Miliar
Selain perkara suap, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.
Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.
Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai Rp7.517.500.000, 314.755 dolar Singapura senilai Rp4.375.975.814, 182.800 dolar Amerika Serikat senilai Rp3.282.905.200, 4.700 dolar Hong Kong senilai Rp10.762.389, serta 8.100 ringgit Malaysia senilai Rp35.750.322.
Dengan demikian, berdasarkan uraian dalam dakwaan, total nilai suap, fasilitas hiburan, barang mewah, dan gratifikasi yang dikaitkan dengan ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Khusus Orlando, jaksa juga mengajukan dakwaan terpisah terkait penerimaan gratifikasi dalam urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir.
Nilai gratifikasi yang didakwakan kepada Orlando dalam perkara tersebut mencapai Rp8.104.511.500. Rinciannya terdiri atas uang Rp2,29 miliar, 195.000 dolar Singapura senilai Rp2.711.455.500, serta 172.800 dolar Amerika Serikat senilai Rp3.103.056.000.
Proses Pembuktian Masih Berjalan
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa antara lain melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan suap.
Jaksa juga menyertakan dakwaan alternatif dengan Pasal 606 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain itu, ketiganya didakwa terkait penerimaan gratifikasi berdasarkan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.