JAKARTA – Adji Suprajitno, dokter senior yang pernah menjadi dokter pribadi Presiden RI ke-2 almarhum HM Soeharto, menggugat Bank Indonesia (BI) dengan nilai klaim mencapai lebih dari Rp500 miliar.

Gugatan tersebut terkait sengketa hukum kepemilikan tanah di kawasan Jalan Kemang Raya, Jakarta Selatan.
dr Adji Suprajitno mengklaim tanah seluas 15.080 meter persegi atau 1,5 hektare tersebut miliknya.

“Tanah tersebut merupakan warisan keluarga yang telah dimiliki sejak 1959. Lahan itu dibeli ayah saya, almarhum Abdurahman Aluwi, dari Haji Sainin bin R.A. sebagai ahli waris,” ujarnya, pada Rabu, 31 Desember 2025.

Permasalahan tersebut muncul ketika dr. Adji mengetahui bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama Bank Indonesia dan di atasnya telah berdiri bangunan Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI) yang digunakan untuk kegiatan operasional dan pendidikan perbankan.

Ia mengaku memiliki sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat girik Nomor 248, putusan pengadilan terkait penetapan ahli waris, serta dokumen pengukuran tanah dari instansi pertanahan.
“Bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dialihkan oleh pihak keluarga kepada siapa pun,” tegasnya,

Merasa hak kepemilikan keluarganya terlanggar, mantan Direktur Rumah Sakit Pertamina itu menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum, khususnya dalam proses administrasi pertanahan.

Ia menilai terdapat perbedaan data dan dasar hukum dalam penerbitan sertifikat tanah yang kini menjadi objek sengketa.
Dalam proses persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat melakukan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan dengan meninjau langsung lokasi sengketa. Majelis hakim memeriksa batas lahan, bangunan yang berdiri, serta pihak yang menguasai tanah, disertai keterangan dari aparat setempat.

Meski nilai gugatan yang diajukan mencapai ratusan miliar rupiah, dr. Adji menegaskan perjuangannya bukan semata soal materi. Ia menyatakan tidak menuntut uang sewa atas pemanfaatan tanah selama ini.
“Saya hanya ingin hak keluarga kami diakui dan dihormati sesuai hukum,” ujarnya.
Namun, perjalanan hukum perkara ini tidak berjalan mulus. Berdasarkan riwayat putusan, dr. Adji sempat menggugat para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register perkara Nomor 715/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst. Pada tingkat pertama, majelis hakim menolak gugatan tersebut seluruhnya.

Pada tingkat banding melalui perkara Nomor 108/PDT/2018/PT.DKI, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Salah satu pertimbangan majelis hakim banding menyebutkan bahwa penggugat tidak menguraikan secara jelas dan rinci mengenai letak, luas, serta batas-batas objek sengketa yang dikuasai para pemegang sertifikat.

Upaya hukum kasasi kemudian diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan perkara Nomor 3205 K/Pdt/2018. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak, sehingga putusan pengadilan tingkat banding tetap berlaku.