TANGERANG — Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan sebagian gugatan ahli waris almarhumah Yuamah Binti Museran dalam sengketa lahan seluas 3,5 hektare.

Majelis hakim memutus perkara perdata Nomor 1344/Pdt.G/2025/PN Tng pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Perkara tersebut menyangkut enam bidang tanah yang para penggugat kaitkan dengan Girik/C 1488 atas nama Yuamah.

Dari enam bidang tersebut, tiga persil seluas 35.000 meter persegi menjadi objek utama sengketa antara para pihak.

Objek sengketa berada di Jalan Raya Pasar Kemis–Rajeg, RT 004/RW 007, Blok 014, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Majelis hakim Lucky Rombot Kalalo memimpin persidangan bersama hakim anggota Edy Toto Purba dan Dini Damayanti.

Dalam amar putusan, majelis menyatakan para penggugat sebagai ahli waris sah dari almarhumah Yuamah.

Majelis juga menyatakan sejumlah dokumen terkait objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dokumen tersebut antara lain SHM Nomor 6/Sindang Panon, SHM Nomor 7/Sindang Panon, dan SHGB Nomor 8/Sindang Panon.

Majelis turut menyebut PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974 serta AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002.

Selain itu, majelis menyatakan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah Nomor 31 tanggal 4 Desember 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan

Kuasa hukum para penggugat, Agus Sungkowo Hadi, mengapresiasi putusan PN Tangerang tersebut.

Agus menilai majelis hakim telah mempertimbangkan fakta, dokumen, dan alat bukti yang para pihak ajukan selama persidangan.

“Putusan tersebut menunjukkan bahwa proses pemeriksaan perkara telah mempertimbangkan rangkaian fakta yang disampaikan para pihak,” kata Agus, Senin (24/8/2026).

Menurut Agus, majelis juga memeriksa asal-usul tanah serta hubungan Girik/C 1488 dengan objek yang para penggugat sengketakan.

Ia kemudian menyoroti sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat peralihan hak atas tanah tersebut.

“Riwayat dokumen, asal-usul hak, identitas objek, serta hubungan antara satu dokumen dengan dokumen lainnya harus kita lihat secara menyeluruh,” ujar Agus.

Agus menyebut Akta Jual Beli Nomor 01/1963 tanggal 17 Januari 1963 sebagai salah satu dokumen penting dalam konstruksi perkara.

Para penggugat mengaitkan dokumen tersebut dengan Girik/C 1488 atas nama Yuamah sebagai bagian dari riwayat kepemilikan tanah.

Selain itu, Agus menyoroti PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974 dan AJB Nomor 3/2002 serta AJB Nomor 4/2002.

Menurutnya, rangkaian dokumen tersebut membutuhkan penilaian berdasarkan kronologi, substansi, serta hubungan hukumnya dengan objek sengketa.

Majelis Perintahkan Penyerahan Objek Sengketa

Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan Turut Tergugat I menerbitkan Sertifikat Hak Milik berdasarkan Girik C 1488.

Majelis mengaitkan penerbitan tersebut dengan Persil 172 b D.II Blok 014 atas nama Yuamah.

Majelis juga memerintahkan Tergugat I atau pihak yang memperoleh hak darinya menyerahkan objek sengketa kepada para penggugat.

Putusan tersebut mensyaratkan penyerahan dalam kondisi baik, kosong, tanpa beban, dan tanpa syarat.

Majelis menetapkan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp1 juta setiap hari bagi pihak yang lalai menjalankan putusan.

Namun, majelis menolak gugatan para penggugat untuk bagian selain dan selebihnya.

Dalam rekonvensi, majelis juga menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sekaligus Tergugat I Konvensi.

Para pihak juga harus membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.916.000.

Kronologi Dokumen Jadi Sorotan

Pertimbangan majelis juga menyoroti persoalan PPJB Nomor 78 tanggal 26 Juli 1974.

Para penggugat mendalilkan Dr. Albert Lembong bertindak berdasarkan kuasa dari Yuamah dalam rangkaian transaksi tersebut.

Majelis kemudian mempertimbangkan penggunaan kuasa itu dengan ketentuan pendaftaran tanah serta aturan mengenai kuasa mutlak.

Majelis juga mencatat bukti mengenai PPJB tersebut serta persoalan ketiadaan sejumlah warkah AJB Nomor 3/2002 dan AJB Nomor 4/2002.

Selain PPJB, majelis menilai kronologi SHGB Nomor 8/Sindang Panon dan dokumen pelepasan hak yang berkaitan dengan SHM Nomor 6 dan 7.

Menurut pertimbangan majelis, SHGB Nomor 8 terbit pada 1999, sedangkan akta pelepasan hak muncul pada 2009.

Majelis kemudian menghubungkan perbedaan waktu tersebut dengan permohonan pengukuran pada 2019.

Permohonan itu berkaitan dengan pengajuan pembuatan SHGB oleh PT Delta Mega Persada.

Rangkaian waktu tersebut turut memengaruhi penilaian majelis terhadap hubungan SHM Nomor 6, SHM Nomor 7, dan SHGB Nomor 8.

Agus Siap Hadapi Proses Hukum Berikutnya

Agus menegaskan pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum setelah PN Tangerang menjatuhkan putusan tingkat pertama.

Ia juga menghormati hak para pihak untuk menggunakan mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Kalau ada pihak yang menggunakan hak hukumnya, tentu kami siap menghadapi,” tegas Agus.

Agus menyatakan pihaknya akan mengandalkan bukti serta argumentasi hukum dalam menghadapi tahapan berikutnya.

“Kebenaran lebih terang dari cahaya,” ujar Agus saat menggambarkan keyakinannya terhadap proses hukum yang mereka tempuh.

Ia mengatakan pihaknya sejak awal membawa dokumen dan alat bukti untuk menjalani proses pembuktian di persidangan.

“Kami tidak hanya berbicara berdasarkan asumsi, tetapi membawa dokumen dan alat bukti untuk diuji dalam persidangan,” katanya.

Agus mengakui putusan tersebut memberikan semangat bagi tim hukum dan para ahli waris untuk melanjutkan perjuangan mereka.

Meski demikian, ia tetap membuka ruang bagi seluruh pihak untuk menggunakan hak hukum sesuai prosedur.

Putusan PN Tangerang kini membuka babak berikutnya dalam sengketa lahan 3,5 hektare tersebut.

Para pihak masih memiliki ruang untuk menentukan langkah hukum setelah majelis menjatuhkan putusan pada tingkat pertama.

Dengan demikian, putusan tersebut belum otomatis mengakhiri seluruh proses sengketa apabila salah satu pihak menempuh upaya hukum lanjutan.