BOGOR, 30 September 2026 — Memperkuat budaya integritas sekaligus mencegah potensi pelanggaran hukum di lingkungan badan usaha milik daerah (BUMD), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menggelar Pelatihan Kompetensi – Integritas, Manajemen Risiko, dan Anti-Fraud BUMD, Rabu (30/9/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung Training Center Perumda Tirta Pakuan, Jalan Raya Tajur No. 3, Bogor Timur, Kota Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bogor Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH hadir sebagai narasumber untuk memberikan pembekalan mengenai aspek hukum dalam pengambilan keputusan bisnis.
Sebanyak 30 peserta yang terdiri dari Manajer dan Asisten Manajer (Asmen) Perumda Tirta Pakuan mengikuti kegiatan tersebut secara intensif. Materi yang disampaikan Kajari mengangkat tema “Risiko Hukum dan Benturan Kepentingan”, yang berlangsung selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
Pahami Batas Risiko Bisnis dan Pelanggaran Hukum
Dalam pemaparannya, Kajari Kota Bogor menekankan pentingnya jajaran manajemen memahami berbagai potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam aktivitas operasional perusahaan, khususnya ketika mengambil keputusan strategis maupun teknis.
Sejumlah persoalan dibahas secara praktis, mulai dari benturan kepentingan, gratifikasi, suap, penyalahgunaan kewenangan, hingga bagaimana membedakan antara risiko bisnis yang merupakan bagian dari dinamika perusahaan dengan tindakan yang berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi.
Menurut Kajari, pemahaman tersebut penting agar jajaran manajemen tidak hanya berorientasi pada pencapaian target perusahaan, tetapi juga memastikan setiap keputusan dilakukan dalam koridor hukum dan tata kelola perusahaan yang baik.
Aspek itikad baik atau good faith, kepatuhan terhadap prosedur, kewenangan, serta dokumentasi proses pengambilan keputusan juga menjadi bagian penting dalam pembekalan tersebut.
Dokumentasi, kata dia, diperlukan agar setiap proses pengambilan keputusan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan apabila di kemudian hari dilakukan evaluasi.
Bedah Kasus hingga Pengadaan Barang dan Jasa
Tidak hanya melalui pemaparan materi, kegiatan juga dilanjutkan dengan diskusi dan bedah kasus. Sesi tersebut memberikan kesempatan kepada para peserta untuk membahas berbagai situasi yang berpotensi terjadi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain proses pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, pengambilan keputusan bisnis, hingga potensi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan kewenangan.
Dengan pendekatan tersebut, peserta diharapkan tidak hanya memperoleh pemahaman secara teoritis, tetapi juga mampu mengidentifikasi potensi persoalan hukum sejak awal dan mengambil langkah mitigasi yang tepat.
Perkuat Integritas dan Pencegahan Fraud
Kegiatan pembekalan ini merupakan bagian dari upaya Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam memperkuat integritas, manajemen risiko, pengendalian internal, serta pencegahan fraud di lingkungan perusahaan.
Melalui pemahaman yang lebih baik terhadap aspek hukum, jajaran manajemen diharapkan mampu menjalankan kewenangan secara profesional, hati-hati, transparan, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajari Kota Bogor Dr. Agus Wirawan Eko Saputro, SH, MH berharap materi yang diberikan dapat menjadi bekal konkret bagi para manajer dan asisten manajer dalam mengidentifikasi sekaligus memitigasi potensi risiko hukum.
Menurutnya, dalam menjalankan kegiatan perusahaan tetap terdapat ruang bagi business judgment atau pertimbangan bisnis. Namun, keputusan tersebut harus tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum, prosedur internal, prinsip kehati-hatian, serta didukung dokumentasi yang memadai.
«“Kami berharap para manajer dan asisten manajer dapat semakin memahami batas antara risiko bisnis yang merupakan bagian dari dinamika perusahaan dengan tindakan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana setiap keputusan dilakukan secara transparan, berdasarkan kewenangan, prosedur, dan itikad baik serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kajari.»
Bangun Budaya Sadar Hukum di Lingkungan BUMD
Lebih lanjut, Kajari berharap sinergi antara Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan dapat terus diperkuat, khususnya dalam membangun budaya sadar hukum di lingkungan perusahaan.
Sinergi tersebut diharapkan mampu mendukung terciptanya tata kelola BUMD yang semakin transparan dan akuntabel sekaligus memperkuat langkah pencegahan terhadap praktik korupsi, gratifikasi, fraud, maupun benturan kepentingan.
Dengan pembekalan ini, jajaran manajemen Perumda Tirta Pakuan diharapkan semakin siap menghadapi dinamika bisnis perusahaan dengan tetap mengedepankan integritas, profesionalisme, kepatuhan hukum, dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.